Tribun Way Kanan

Tersangka Pengedar Sabu di Way Kanan Diringkus, Mengaku Dapat Barang Haram dari Sang Adik

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan. Tersangka Pengedar Sabu di Way Kanan Diringkus, Mengaku Dapat Barang Haram dari Sang Adik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BARADATU - Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu meringkus satu tersangka di Kampung Tiuh Balak/Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diduga menyimpan sabu.

Tersangka berinisial AHM (40) alamat Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan / Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka, pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekitar pukul 15.20 Wib Gabungan anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba AKP Firmansyah.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Polres Way Kanan Ringkus Buronan, Pelaku Pencuri Bantalan Rel Jalur Kereta Api

2 Pasien Asal Way Kanan Dinyatakan Sembuh Covid-19, Total 8 Orang Pasien Sembuh

BPS Lampung Selatan Rapid Test Calon Petugas Sensus, Pastikan Petugas Bebas Covid

Dosen dan Mahasiswa Itera Terpapar Covid, Kasus Covid Lampung Terus Bertambah 

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AHM di belakang rumahnya.

“Anggota geledah badan/pakaian diketemukan adanya sabu di dalam kantong celana bagian samping sebelah kiri,” katanya, Jumat 28 Agustus 2020

Dalam penindakan, petugas menyita barang bukti itu berupa 1 (satu) bungkus plastik merk “klip plastik” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan “100” yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Lalu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan “150” yang di dalamnya terdapat 6 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) potongan pipet plastik berbentuk sekop.

Selain itu, di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan diketemukan juga berupa 1 (satu) bungkus rokok warna hijau yang didalam selipan plastiknya terdapat 1 (satu) bungkus plasti klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,12 gram. 

Tersangka AHM mengaku bahwa barang bukti kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut didapat dari "MS" (DPO) yang notabene adalah adik kandung tersangka AHM.

AHM mengaku diperintahkan oleh "MS" untuk menjualkannya sedangkan harga jualnya sudah ditulis pada setiap plastik nya dengan tarif 100 ribu dan 150 ribu perbungkus.

Kemudian langsung dilakukan penggerebekan ke rumah "MS" (DPO) namun "MS" telah melarikan diri.

Petugas berhasil mengamankan beberapa plastik bekas bungkus sabu-sabu yang bertuliskan 100 dan 150 di rumah "MS" dan bong serta peralatan untuk menggunakan shabu disaksikan oleh pamong setempat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap "MS" (DPO) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved