Video Berita

VIDEO Laporkan Sahabatnya ke Polisi, Salmafina Ungkap Rasa Kecewa

Salmafina Khairunnisa atau yang lebih dikenal dengan nama Salmafina Sunan kemarin memenuhi panggilan kepolisian Polda Metro Jaya terkait laporan yang

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salmafina Khairunnisa atau yang lebih dikenal dengan nama Salmafina Sunan kemarin memenuhi panggilan kepolisian Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan kepada sahabatnya beberapa waktu lalu.

Salmafina mengaku kecewa kepada sahabatnya lantaran mengunggah video yang dianggap sangat mempermalukan dirinya.

Padahal, menurut penjelasan Salma, ia dan sahabatnya sudah berteman lama. Tapi ia tak menyangka jika sahabatnya bisa mengunggah video tersebut.

"Aku sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dan memberikan keterangan ya," ucap Salmafina Sunan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2020).

"Kecewa sih kecewa tapi memang nggak nyangka terjadi seperti itu karena kenal udah 10 tahun," tuturnya.

Kini Salma mengaku tak lagi berkomunikasi dengan sahabatnya itu.

Meskipun ia sudah menerima perbuatan sahabatnya yang ia anggap terbawa suasana.

"Di bilang sahabat bukan temen aja udah lama, pada saat kejadian itu memang mungkin terbawa suasana," ujarnya.

"Kalau sekarang udah nggak ada hubungan lagi udah nggak deket lagi," lanjutnya.

Salmafina melaporkan sahabatnya karena menggunggah video dirinya sedang berada di klub malam beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut terlihat Salma sedang asik bersenda gurau dengan teman-temannya menggunakan pakaian yang cukup terbuka.

Salma merasa tak terima video tersebut diunggah karena ia merasa nama baiknya tercemar.

"Hari ini pemeriksaan terkait dengan laporan polisi yang dibuat oleh Salma yang di mana pada saat itu terjadi peristiwa dimana kawannya Salma merekam Salmafina tanpa ijin lalu dia mengekspos, menyebar luas ke media sosial," ujar Sunan Kalijaga.

"Sehingga banyak netizen, akun-akun Lambe yang membuat rasa Salmafina merasa tidak nyaman cenderung merasakan nama baik tercemarkan. Lalu saat itu juga kami resmi melaporkan dengan pasal 27 UU ITE dan pasal 310/311 KUHP," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved