Tribun Bandar Lampung
Polisi Bongkar Sindikat Bobol ATM di Bandar Lampung, Modus Matikan Listrik saat Uang Keluar
Polisi berhasil membongkar sindikat bobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Polsek Telukbetung Selatan berhasil membongkar sindikat bobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Para pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (28/8/2020).
Adapun pelaku yang diringkus berjumlah tiga orang yakni, Ombi (37), Friyansyah (35) dan Novi Johansyah (37).
Ketiganya warga Umbul Buah, Kotaagung, Tanggamus. Mereka ditangkap saat beraksi di salah satu mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020).
"Modusnya ganjal exit shuter (pintu keluar uang menggunakan pinset)."
"Kami sebut sindikat karena pernah terjadi dan terungkap di Lamsel, dan mereka ditangkap karena beraksi di wilayah hukum Polsek TbS," beber Kapolresta Bandar Lampung Kombes pol Yan Budi Jaya, kemarin.
Kapolresta mengatakan, dari tangan tersangka ikut diamankan barang bukti dua buah pinset warna silver dan 16 kartu ATM serta uang juta Rp 2,5 juta hasil bobol ATM.
Kombes Pol Yan Budi didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto menjelaskan, para tersangka ini sudah menjadi target operasi polisi.
Sebab, sudah ada 5 laporan mengenai aksi bobol ATM di wilayah hukum Polsek TbS.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolresta, didapat informasi mengenai keberadaan 3 tersangka sedang berupaya membobol ATM di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.
"Rabu sekitar pukul 15.45 WIB, anggota piket Polsek TBS mencurigai gerak-gerik 3 orang di dalam ATM dekat SPBU," ujar Kapolresta.
Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung bergerak menuju ATM tersebut. Ternyata saat ditangkap ketiga tersangka sedang berupaya melancarkan aksinya.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.5 juta, pinset yang digunakan untuk mengganjal exit shuter ATM, serta 16 kartu ATM.
5 Kali
Berdasarkan catatan aparat kepolisian, Ombi (37), Friyansyah (35) dan Novi Johansyah (37), sudah melakukan pembobolan ATM di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan sebanyak 5 kali.
Modus mereka, mengganjal pintu keluar uang dengan pinset.
"Pelaku melakukan tarik tunai dari ATM miliknya. Namun saat uang keluar dari mesin, pelaku mengganjal akses keluar uang dengan pinset. Pada saat uang keluar, pelaku dengan cepat mematikan stop kontak aliran listrik mesin ATM tersebut," jelas Kombes Pol Yan Budi.
Pada saat mesin ATM berada dalam kondisi mati, pelaku mengambil uang tersebut.
"Saat lampu mati otomatis uang keluar, sedangkan saldo yang ia miliki tidak berkurang sama sekali," jelas Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, dari dua kali beraksi pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
"Untuk satu kali penarikan mereka biasanya mengambil uang dari ATM sebanyak Rp 1.250.000," katanya.
Belajar dari YouTube
Ombi (37), salah satu pelaku sindikat pembobol mesin ATM, berdalih baru satu kali beraksi.
Warga Desa Umbul Buah, Kotaagung,Tanggamus ini juga menyebut belajar trik bobol ATM dari video YouTube.
"Belajar sendiri (dari YouTube), baru baru ini," ucap Ombi saat dihadirkan dalam gelar perkara di mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat.
Menurut Ombi, uang yang didapat dari hasil bobol ATM digunakan buat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut lantaran desakan ekonomi.
"Iya buat makan, saya gak punya pekerjaan," ucap pria beranak satu ini.
Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga mengamankan bungkusan kecil dan botol berisi minyak.
Botol tersebut diakui tersangka sebagai jimat ilmu pengasihan agar aksi bobol ATM berjalan dengan lancar.
"Minyak pengasih buat jaga-jaga," ujar Novi Johansyah, satu dari 3 tersangka pembobol mesin ATM yang ditangkap polsek Telukbetung Selatan.
Percaya tak percaya, Novi meyakini jimat tersebut selalu dibawa agar orang yang melihatnya timbul rasa iba.
Namun faktanya mereka tertangkap pada Rabu kemarin.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dijerat pasal 363 ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto.(tribunlampung.co.id/joe)