Pencurian di Lampung Tengah

Pulang Kerja, Korban Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Kaget Lihat Kamar Berantakan

Korban Joni Haris terkejut saat pulang kerja dan hendak Salat Jumat melihat kondisi kamarnya dalam kondisi berantakan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ilustrasi - Pulang Kerja, Korban Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Kaget Lihat Kamar Berantakan. 

Kedua pelaku berinisial JW (21) dan FJ (29), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah Joni Haris dengan cara membobol genting rumah, Juli 2020 lalu.

"Pelaku JW dan FJ kami amankan di rumah kontrakannya di Yukum Jaya, Sabtu (22/8/2020) lalu. Mereka berdua merupakan pelaku pencurian di rumah pelapor Joni Haris," kata Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (30/8/2020).

Sutana menjelaskan, dari rumah korban, kedua pelaku mencuri sejumlah barang, seperti uang tunai jutaan rupiah dalam celengan kaleng, dua unit ponsel, dan timbangan besi.

"Kedua pelaku masuk dengan memanjat atap rumah korban. Setelah itu membuka genting rumah, masuk ke dalam atap kemudian turun melalui plafon rumah," jelas Kapolsek.

Pelaku JS dan FJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved