Pencurian di Lampung Tengah
VIDEO 2 Pembobol Rumah di Yukum Jaya Diringkus Polsek Terbanggi Besar
Dua pelaku pembobolan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah telah diamankan polisi. Kedua pelaku berinisial JW (21) dan
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Dua pelaku pembobolan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah telah diamankan polisi.
Kedua pelaku berinisial JW (21) dan FJ (29), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah Joni Haris dengan cara membobol genting rumah, Juli 2020 lalu.
"Pelaku JW dan FJ kami amankan di rumah kontrakannya di Yukum Jaya, Sabtu (22/8/2020) lalu. Mereka berdua merupakan pelaku pencurian di rumah pelapor Joni Haris," kata Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (30/8/2020).
Sutana menjelaskan, dari rumah korban, kedua pelaku mencuri sejumlah barang, seperti uang tunai jutaan rupiah dalam celengan kaleng, dua unit ponsel, dan timbangan besi.
"Kedua pelaku masuk dengan memanjat atap rumah korban. Setelah itu membuka genting rumah, masuk ke dalam atap kemudian turun melalui plafon rumah," jelas Kapolsek.
Pelaku JS dan FJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia