Berita Nasional

Jenderal Andika Perkasa Soal Perusakan Polsek Ciracas: Terlalu Enak Kalau Hanya Dihukum Pidana

KSAD Jenderal Andika Perkasa memastikan akan mengganti segala kerusakan Polsek Ciracas

Editor: wakos reza gautama
Dok Dispen TNI AD
KSAD Jenderal Andika Perkasa gelar jumpa pers soal penyerangan Mapolsek Ciracas, Minggu (30/8/2020) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa berjanji akan mengusut secara tuntas kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Andika Perkasa, para pelaku akan diproses di sidang militer.

Tidak hanya dijatuhi hukuman pidana, para oknum tentara juga diharuskan mengganti rugi kerusakan.

Andika Perkasa memastikan pihaknya akan mengganti segala kerusakan materiil dan biaya pengobatan korban akibat insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," ujar Andika dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (30/8/2020).

Ia mengatakan, segala kerusakan materiil maupun korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Silang Pendapat dengan Risma

Polemik Penggunaan Kata Anjay Menurut Pakar Bahasa

Pangdam Jaya, kata dia, bertanggung jawab merekap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian. Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," tegas Andika.

Ia menambahkan, pihaknya akan mencari mekanisme penggantian kerugian tersebut.

Sebagai contoh, mekanisme yang mungkin digunakan, apabila para pelaku merupakan prajurit TNI AD dan masih menerima gaji maka bisa saja gaji mereka tersebut digunakan untuk mengganti, hingga dinyatakan dipecat.

"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," kata dia.

Selain itu, dalam pengusutan kasus ini, Andika juga memastikan bahwa kerja sama TNI dengan Polri tak perlu diragukan lagi.

Kejagung Enggan Serahkan Kasus Pinangki ke KPK, Wakil Ketua KPK :Biar Publik yang Menilai

Letkol Untung Tokoh G30S PKI Ternyata Lulusan Terbaik Akmil, Pernah Bersaing dengan Benny Moerdani

Ia mengatakan, sejak dulu TNI dan Polri sudah memiliki komitmen untuk bekerja sama.

"Soal kerja sama kami dengan Polri, tak perlu diragukan lagi. Sudah dari dulu. Kami sudah punya komitmen dan tidak ada hubungannya dengan insiden ini," kata Andika.

Ia menuturkan, insiden penyerangan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Para pelaku dinilai tak dapat berpikir secara bijak sebelum melakukan tindakannya.

"Ini (pelaku) adalah oknum-oknum yang tidak punya kebijakan dan tidak punya hati sehingga mereka memilih melakukan ini," kata dia.

Diberitakan, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.

Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAD: Terlalu Enak Jika Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Hanya Dihukum Pidana" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved