Pembegalan di Lampung Tengah

VIDEO 2 Bulan Buron, Begal Modus Ancam Korban dengan Golok Diringkus Polisi

Dua bulan lebih menjadi buron Polsek Trimurjo, pelaku pembegalan dengan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok berhasi

Penulis: tri prayugo | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TRIMURJO - Dua bulan lebih menjadi buron Polsek Trimurjo, pelaku pembegalan dengan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok berhasil diringkus.

Pelaku berinisial AS (24), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, AS ditangkap berkat laporan korban Vivi (23), warga Trimurjo pada Juni 2020 lalu.

"Korban melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, Senin 10 Juni 2020 lalu. Lokasinya di Bulakan Sawah 11F, Lingkungan VII, Kelurahan Simbarwaringin," terang AKP Kurmen Rubianto, Senin (31/8/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi lanjut Kurmen langsung mencari keberadaan pelaku, yang sebelumnya berpindah tempat.

"Sebelum kami amankan pelaku ini sebelumnya berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya pulang kembali ke rumahnya di Kampung Purwodadi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id

Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved