Tribun Bandar Lampung

Cabuli Bocah 3 Tahun, Warga Bandar Lampung Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara

Cabuli anak umur tiga tahun, seorang sopir berinisial SM (45) warga Perum Griya Prata Sukabumi Bandar Lampung, dituntut sembilan tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang tertutup di PN Tanjungkarang, Selasa (1/9/2020). Cabuli Bocah 3 Tahun, Warga Bandar Lampung Dituntut Jaksa 9 Tahun Penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Cabuli anak umur tiga tahun, seorang sopir dituntut sembilan tahun.

Sopir ini diketahui berinisial SM (45) warga Perum Griya Prata Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang digelar secara tertutup, Selasa 1 September 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti menyatakan jika terdakwa terbukti bersalah cabuli bocah.

JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan tahun.

Hal ini pun diakui oleh Penasihat Hukum terdakwa Putri Septian jika terdakwa SM dituntut penjara selama 9 tahun.

"Dituntut 9 tahun, dan itu terlalu berat untuk kasus ini," tegas penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang ini.

Kata Putri, pihaknya langsung mengajukan pembelaan kepada majelis hakim saat setelah tuntutan.

"Terdakwa sangat menyesal dan yang kami sayangkan yaitu keterangan saksi dan keterangan dari dakwaan yang tidak sesuai dan itu sudah kami sampaikan dalam pembelaan," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU sendiri menyampaikan jika perbuatan terdakwa bermula pada Kamis 16 Januari 2020.

Lanjutnya terdakwa memanggil anak korban AR (3) yang tengah bermain didepan rumahnya.

Setelah anak korban datang, kata JPU, terdakwa langsung membawa ke depan ruang tamu dan melakukan perbuatan cabul.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved