Berita Nasional
Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 500 Ribu dari Pemerintah
Bantuan Rp 500 ribu yang disebut sebagai Bantuan Sosial Tunai (BTS) ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Corona.
TRIBUNLAMPUNGCO.ID - Pemerintahan Jokowi kembali akan menyalurkan bantuan Rp 500 ribu.
Bantuan akan disalurkan ke masyarakat lewat Kementerian Sosial ( Kemensos).
Bantuan Rp 500 ribu yang disebut sebagai Bantuan Sosial Tunai (BTS) ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Corona.
Demikian dikatakan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa 1 September 2020.
Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas, apa syarat dan mekanisme penerima bantuan ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
• Foto Rycko Menoza Tiba di DPD I Partai Golkar, Pakai Seragam Golkar dan Kenakan Masker
• VIDEO Konten Anjay Tuai Pro Kontra, Lutfi Agizal Minta Maaf dan Janji Tak Akan Bahas Lagi
• Ramalan Zodiak atau Horoskop Besok 2 September 2020, Situasi Sulit Pengeluaran Tambah
• Dapat Kejutan, Pengasuh Anak Ashanty Kuliah Satu Kampus dengan Anang Hermansyah
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.
Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.
"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.
Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.
Syarat penerima BST Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.