Tribun Way Kanan
DPO Curat Ranmor di Kali Way Besai Diringkus Tanpa Perlawanan
Tersangka inisial TF warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran ranmor di Kali Way Besai Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial TF warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan pada hari Kamis, 27 September 2018 pukul 17:00 WIB Putu Ariawa bersama saksi Ketut Adi Suwandane akan pulang dari mancing di kali Way Besai Kampung Sungsang Negeri Agung menuju ke tempat sepeda motor milik korban yang diletakkan di semak-semak dekat pinggir kali Way Besai.
Selanjutnya, Putu Ariawa melihat sepeda motor Honda Legenda type C 100 ML warna hitam Nopol : B 3047 TM sudah tidak ada lagi di tempat lalu korban bersama rekan korban berusaha mencari di sekitar tempat kejadian namun tidak juga ditemukan melainkan telah hilang.
• Pelaku Curat di SMPN 02 Negeri Besar Diciduk saat Akan Transaksi Jual Barang Curian
• 2 Pasien Positif Dinyatakan Sembuh, Tubaba Nol Kasus Covid-19
• 1 Warga Metro Dinyatakan Positif Covid-19 Seusai Jalani Uji Swab di RSUD Ahmad Yani
• Warga Pesawaran Temukan Senpi Rakitan di Kebun Cokelat, Langsung Diserahkan ke Polres
“Korban langsung melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,” katanya, Rabu 2 September 2020.
Kemudian anggota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Pada Kamis 27 Agustus 2020 pukul 15:00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan TF di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan TF berdasarkan pengembangan dari rekannya yang lebih dahulu tertangkap,” jelasnya.
Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Legenda type C 100 ML warna hitam No.Pol : B 3047 TM sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Apriyanto.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)