Tribun Way Kanan

Pelaku Curat di SMPN 02 Negeri Besar Diciduk saat Akan Transaksi Jual Barang Curian

Suwardi mengatakan penangkapan atas dasar laporan korban, yang terjadi pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Pelaku pencurian di SMP Negeri 2 Negeri Besar di Mapolsek Negeri Besar. Pelaku Curat di SMPN 02 Negeri Besar Diciduk saat Akan Transaksi Jual Barang Curian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGERI BESAR - Tekab 308 Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan meringkus pelaku yang diduga pencuri dengan pemberatan (Curat) di SMPN 02 Negeri Besar Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

“Yang diamankan RDS (23) warga Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono.

Suwardi mengatakan penangkapan atas dasar laporan korban, yang terjadi pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB.

Saat itu korban Suyatno mendapat informasi bahwa jendela di bagian belakang gedung Laboratorium diduga telah dibobol orang.

DPO Curat Ranmor di Baradatu Diamankan Tanpa Perlawanan

Tunggakan Listrik Masjid PKOR Way Halim Rp 1,5 Juta Lebih, IKDMI Lampung Minta Perhatian Pemprov

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2020, Potensi Hujan Lokal di Beberapa Wilayah

162 Peserta Asal Lampung Utara Akan Ikut Tes SKB CPNS

Setelah dilakukan pengecekan telah hilang berupa 1 (unit) speaker aktif warna hitam merk Asatron, 1 (satu) unit Laptop Dell dan 1 (satu) buah mikropon diduga diambil oleh orang yang tidak dikenal, akibat kejadian tersebut SMPN 02 Negeri Besar mengalami kerugian sekira Rp. 4,5 juta.

“Pihak sekolah melaporkan kejadian ke Polsek Negeri Besar,” jelasnya.

Pada Kamis 27 Agustus 2020 pukul 14:00 WIB, Tekab 308 Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi adanya pembelian barang yang diduga hasil curian dari sekolah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti di Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

“Kami amankan tersangka saat akan transaksi penjualan barang curian,” ujarnya seraya menuturkan ketika di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 (unit) speaker aktif warna hitam merk asatron, 1 (satu) unit Laptop Dell dan 1 (satu) buah mikropon dibawa ke Polsek Negeri Besar, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved