Berita Nasional
Ada Diskon hingga 50 Persen di Kasus Pesta Seks Gay Kuningan
Fakta itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus ini pada Kamis (3/9/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada diskon hingga 50 persen di kasus pesta seks gay.
Fakta itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus ini pada Kamis (3/9/2020).
Diketahui, polisi menggelar rekonstruksi kasus pesta seks sesama jenis alias gay.
Rekonstruksi kasus yang terjadi apartemen di Jakarta Selatan menggelar 26 adegan ini tak digelar di lokasi penangkapan
Polisi menggantinya di salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam rekonstruksi ini akan diperagakan 26 adegan.
• Lama Dirahasiakan, Umi Pipik Akhirnya Ungkap Penyakit yang Diidapnya
• Pasha Ungu Terancam Batal Maju Pilkada Sulawesi Tengah 2020
• Bapak dan Anak Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi
Tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek Pesta Seks Gay pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
Polisi sudah mendapatkan informasi adanya pesta tersebut pada 28 Agustus.
"Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 WIB kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri.
Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 apartemen.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.