BLT Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Tahap II Cair, Simak Tahap dan Skema Penyalurannya
Dalam postingan @kemnaker, terdapat teks bertuliskan, “Kalau Rekanaker Sudah Dapat, Mau Dipakai Buat Beli Apa?”
Syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara cek nama terdaftar hingga saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:
1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara: