KDRT di Pringsewu

Polisi Amankan Cangkul Berdarah dari Lokasi Suami yang Aniaya Istri di Pringsewu

Petugas Polsek Pardasuka sempat membawa pelaku yang tega menyangkul wajah istrinya sendiri, AS (31) ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polisi Amankan Cangkul Berdarah dari Lokasi Suami yang Aniaya Istri di Pringsewu. 

Peristiwa nahas itu terjadi di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat, 4 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Kepala Polsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian, pelaku AS sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa.

"Siang hari, sebelum kejadian pelaku oleh keluarga sempat diantar berobat ke RS Jiwa Kurungan Nyawa," tutur Lukman, Minggu, 6 September 2020.

Sehingga polisi menduga AS tengah mengalami gangguan kejiwaan atau depresi.

Disaksikan Ibu Kandung

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan AS (31) terhadap sang istri di Pringsewu ternyata disaksikan ibu kandungnya.

Warga Kabupaten Pringsewu, Lampung ini tega mencangkul wajah istrinya sendiri sehingga mengalami luka parah.

Akibat melihat peristiwa sadis itu, kini ibu kandung pelaku mengalami trauma dan belum dapat memberikan keterangan kepada petugas.

Sementara sang istri, UR (27), harus menjalani perawatan serius di RSUDAM Bandar Lampung.

UR mengalami beberapa luka robek dan terbuka di bagian wajah.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (4/9/2020) malam.

"Saksi yang melihat peristiwa tersebut adalah ibu kandung pelaku sendiri," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Minggu (6/9/2020).

Menurut Lukman, ibu kandung pelaku sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.

"AS tega menganiaya istrinya sendiri pakai cangkul, hingga mengakibatkan korban luka parah di bagian wajah," ujar Lukman Hakim.

Ditambahkan Lukman, petugas piket menerima laporan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami pada Jumat sekira pukul 21.00 WIB.

Atas laporan itu, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved