Tribun Tanggamus
Polsek Pulau Panggung Tangkap Pembobol Rumah di Ulu Belu
Polsek Pulau Panggung menangkap pembobol rumah di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Pulau Panggung menangkap pembobol rumah di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Pelaku bernama Ferli, warga Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel Xiaomi Redmi 5A warna silver milik Hendra Heriawan (27), warga Talang Ogan, Pekon Air Abang, Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada 2 September 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
• Nyamar Jadi Warga, 2 Pembobol Rumah di Ulu Belu Ditangkap Polisi
• BREAKING NEWS - Ditinggal Pulang ke Rumah Orangtua, Rumah Kontrakan Bidan di Ulu Belu Terbakar
• Baru Lahir, Bayi asal Lampung Utara Tertular Covid-19 dari Ibunya
• Bawa 2 Anjing Pelacak ke Tempat Hiburan, BNNP Dapati 2 Pengunjung Wanita Positif Narkoba
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka Ferli ditangkap saat berada di rumahnya berikut barang bukti pada Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 20.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (5/9/2020).
Ramon menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban beserta istrinya pulang dari kebun, melihat posisi kamar sudah acak-acakan dan rak kosmetik sudah terbuka.
Korban beserta istrinya langsung mengecek isi rak kosmetik tersebut dan mendapati uang Rp 50 ribu sudah tidak ada.
Korban juga memeriksa seisi rumah ternyata ponsel yang sedang dicas di dekat TV juga tidak ada.
"Menyadari hal itu adalah pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp 2 juta," jelas Ramon.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan vonis hukuman selama enam bulan kurungan pada 2008 lalu.
Tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk rumah melalui pintu dapur.
"Tersangka diduga spesialis pembobolan rumah guna mencuri uang para korban, namun sejumlah korban tidak melapor dengan alasan kerugian mungkin cuma ratusan ribu," ujar Ramon.
Ia mengimbau masyarakat apabila pernah menjadi korban pembobolan maupun pencurian di wilayah Pekon Air Abang yang diduga dilakukan oleh tersangka agar melapor.
"Kami imbau warga Pekon Air Abang dapat melapor apabila pernah kehilangan. Kami menduga tersangka sering melakukan aksi di sana," kata Ramon.
"Tersangka ditahan di Polres Tanggamus, dan dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Ramon. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)