Berita Nasional

Pria Bakar Rumah Pacar karena Merasa Sakit Hati

Gara-gara sakit hati, seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tega membakar rumah pacarnya

Tayang:
Editor: taryono
kompas.com
Pria Bakar Rumah Pacar karena Merasa Sakit Hati 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara sakit hati, seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tega membakar rumah pacarnya.

Pelaku bernama I Gede Wiyadnya (43), warga Kelurahan Mataram.

Adapun rumah yang dibakar milik korban S (30), di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.

Gede membakar rumah orangtua kekasihnya dengan menggunakan minyak tanah.

Beruntung dalam peristiwa itu tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

VIDEO Artis Iqbaal Ramadhan Pamerkan Kemesraannya dengan Zidny Lathifa

Polsek Pulau Panggung Tangkap Pembobol Rumah di Ulu Belu

VIDEO Total Ada 18 Pasangan Bacalonkada yang Jalani Tes Kesehatan di RSUDAM

Download Film Alice In Wonderland Sub Indonesia (Sub Indo), Nonton Streaming di HP

Pelaku nekat membakar rumah orangtua S karena sakit hati dengan keluarganya yang menolak hubungannya.

Bahkan, S telah dijodohkan dengan pria lain.

Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga S pun melaporkannya ke polisi hingga Gede ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama dengan orangtuanya.

Saat itu, pelaku sudah menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah.

Kemudian, pada pukul 03.00 Wita ia menyiram sebuha gazebo dan membakarnya.

 Akibat perbuatannya, sambung Budi, pelaku harus berusuhan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah," katanya.

Sementara itu, kepada polisi, Gede mengaku sakit hati dengan adik S yang menghasut agar benci dengan dirinya.

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya," ujarnya di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Sambung Gede, ia tidak kecewa dengan pacarnya. Tapi, dengan adiknya. "

Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Gede terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved