Pilkada Lampung Selatan 2020
KPU: Balonkada Positif Covid-19, Pemeriksaan Kesahatan dan Bebas Narkoba Dapat Ditunda
Menurut Mislamudin, ini diatur dalam peraturan KPU nomor : 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor : 6 tahun 2020 pasal 50c.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin mengatakan, untuk balonkada yang hasil swab-nya dinyatakan positif Covid-19, maka pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba dapat ditunda.
Penundaan ini hingga yang bersangkutan selesai isolasi dan dinyatakan bebas (negative) Covid-19.
Menurut Mislamudin, ini diatur dalam peraturan KPU nomor : 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor : 6 tahun 2020 pasal 50c.
Dimana, lanjutnya, pada ayat (1) disebutkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalagunaan narkoba bagi balon paslon atau salahs satu balon paslon yang dinyatakan positif covid-19.
• Cerita Bacalon Wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam Jalani Keseharian di Ruang Isolasi Covid-19
• BREAKING NEWS 12 Balonkada di Lampung Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUDAM
• Lepas Merpati hingga Diiringi Angklung, Mufti dan Ampian Resmi Daftar ke KPU Metro
• DPT untuk Pilkada Bandar Lampung 2020 Bertambah 2.736 Orang dari Data Pemilu 2019
“Untuk balon paslon/salah satu balon paslon yang positif covid-19 ini harus menjalani isolasi dan perawatan sesuai dengan ketentuan untuk penanganan covid-19,” kata Mislamudin, Senin (7/9).
Pada ayat (3), lanjutnya, disebutkan dalam hal telah dilakukannya penanganan terhadap balon paslon/salah satu balon paslon telah selesai menjalankan isolasi dan perawatn, serta telah dinyatakan negative (sembuh) dari covid-19.
KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat kembali melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba bagi balon paslon yang telah dinyatakan sembuh dari covid-19.
“Tidak hanya untuk pemeriksaan kesehatan yang ditunda. Pemeriksaan administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pun ditunda untuk balon paslon yang dinyatakan positif covid-19,” ujar Mislamudin
Dikatakannya, pada ayat (4) disebutkan, jangka waktu penelitian administratif balon paslon sebagaimana disebutkan pada ayat (3), paling lama 20 hari sejak dilakukannya sejak dilakukannya pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba.
Lalu pada ayat (5), kata Mislamudin, disebutkan dalam hal jangka waktu penelitian administratif balon paslon (ayat 4) melewati penetapan dan pengundian nomor urut paslon.
Maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penetapan paslon peserta pemilihan yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari covid-19 sebagaimana ayat (3), dengan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Untuk balon paslon yang dinyatakan positif covid-19, tetap mengikuti tahapan pemilu. Hanya saja ada penundaan, untuk pemeriksaan kesehatan dan penelitian berkas dokumen administrasinya,” kata Mislamudin.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)