Pilkada Pesawaran 2020

DPS Pilkada Pesawaran 2020 Sebanyak 314.876 jiwa, Bawaslu Keluhkan Tak Terima Salinan Data

Resmi ditetapkan, daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Pesawaran 2020 sejumlah 314.876 jiwa.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Pleno DPS Pilkada Pesawaran 2020, Selasa, 8 September 2020. DPS Pilkada Pesawaran 2020 Sebanyak 314.876 jiwa, Bawaslu Keluhkan Tak Terima Salinan Data. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Resmi ditetapkan, daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Pesawaran 2020 sejumlah 314.876 jiwa.

Jumlah tersebut yang terungkap setelah KPU Pesawaran menggelar rapat pleno penetapan DPS di Aula Musium Transmigrasi, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Selasa, 8 September 2020.

"Terdiri dari 161.712 pemilih laki-laki dan 153.164 pemilih perempuan," ujar Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino, Selasa.

Penetapan DPS tersebut, tambah dia, berdasar hasil verifikasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data, atau, kegiatan pencocokkan dan penelitian (coklit) .

Setelah dilakukan coklit oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), lanjut Yatin, data tersebut dilakukan pleno di tingkat desa atau PPS dari 31 Agustus 2020 hingga 1 September 2020.

Kemudian pleno di tingkat kecamatan itu mulai 4-6 September 2020.

"KPU melaksanakan pleno DPS hari ini (Selasa, 8 September 2020)," ujar Yatin Putro Sugino.

Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando mengeluhkan, bila dalam proses pemutakhiran data pemilih di kecamatan dan desa, Panwas tidak mendapat salinan data pemilih.

Tidak hanya itu, menurut dia, salinan tersebut juga tidak diberikan kepada parpol.

"Tidak diberikannya salinan data pemilih kepada Pengawas Pemilu dan parpol pada saat pleno di tingkat desa dan kecamatan," ujar Ryan Arnando.

Sebaliknya, Yatin Putro Sugino mengatakan, untuk memberikan salinan DPS itu bukan kewenangan penitia penyelenggara di desa dan kecamatan.

Yatin mengatakan, bahwa yang diberikan adalah berita acaranya saja.

Tapi, kata dia, nanti di tingkat kabupaten baru diberikan salinan tersebut.

Sebab, kata Yatin, NIK dan KK pemilih tersebut merupakan data pribadi yang tidak boleh dipublikasikan di tempat umum.

Oleh karena itu, menurut Yatin, nanti data by name dan by address diberikan kepada Bawaslu berupa file.

"Ketentuannya seperti itu di PKPU Nomor 19 Tahun 2019 dan UU Keterbukaan informasi publik. Itu kan NIK dan KK termasuk data yang dikecualikan," kata Yatin Putro Sugino. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved