Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Perintahkan Bendahara Diskes Potong Anggaran BOK 10 Persen

Terdakwa dr. Maya Metissa perintahkan bendahara pencairan Dinas Kesehatan untuk potong anggaran BOK sebesar 10 persen.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa. Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Perintahkan Bendahara Diskes Potong Anggaran BOK 10 Persen. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa dr. Maya Metissa perintahkan bendahara pencairan Dinas Kesehatan untuk potong anggaran BOK sebesar 10 persen.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan bahwa dana BOK Puskesmas dikelola oleh Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pengeluaran pembantu dan untuk pencairannya.

"Setelah dana cair, bendahara pengeluaran mendistribusikan ke masing-masing bendahara puskesmas dalam bentuk uang tunai," tuturnya, Selasa 8 September 2020.

Lanjutnya, pada tahun 2017 terdakwa memanggil saksi Novrida Nunyai selaku Bendahara pengeluaran ke ruang kerja terdakwa.

"Terdakwa memerintahkan saksi tersebut untuk melakukan pemotongan dana BOK setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara sebesar 10 persen dari setiap tahap pencairan sebagaimana tertera dalam Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh setiap Puskesmas," tuturnya.

Gatra menambahkan, atas perintah terdakwa tersebut, sejak Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, saksi Novrida Nunyai selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan melakukan pemotongan.

"Pemotongan anggaran 10 persen setiap pencairan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing Puskesmas," tandasnya.

Anggarkan BOK

Perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa diduga berawal saat penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan perbuatan terdakwa dimulai saat dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Lampung Utara.

"Anggaran sebesar Rp. 15.231.714.000, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.13.690.757.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.540.957.000," ungkap JPU, Selasa 8 September 2020.

Lanjutnya, anggaran tersebut bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Pebruari 2017," sebutnya.

Masih kata JPU, pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 16.870.751.000.

"Dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.15.212.557.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.658.194.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara," sebutnya.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara nomor 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, jabat Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara selama empat tahun, dr Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 8 September 2020.

Perlu diketahui, nama dr Maya Metissa sering disebut dalam persidangan suap fee proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, dr Maya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan terdakwa dr. Maya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ungkap JPU, Selasa.

Lanjut JPU, terdakwa telah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.

Adapun perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf f Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved