Angkasa Pura II Buka Suara soal Perubahan Status Bandara Radin Inten II

Angkasa Pura II buka suara perihal perubahan status Bandara Radin Inten II dari internasional menjadi domestik.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Suasana Bandara Radin Inten II, Rabu (12/8/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Ahmad Robi Ulzikri

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Angkasa Pura II buka suara perihal perubahan status Bandara Radin Inten II dari internasional menjadi domestik.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II M Hendra Irawan mengatakan, status bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Prinsipnya, kalau dari kami masih wait and see dan masih sebatas monitor, karena prosesnya masih ada di regulator. Memang status bandara itu setiap saatnya terus dilakukan evaluasi,” jelas Hendra Irawan saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa (8/9/2020).

Hendra menegaskan, surat yang beredar tersebut merupakan surat internal berupa usulan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) kepada Menteri Perhubungan.

“Yang beredar itu semacam surat internal dari Pak Dirjen Perhubungan Udara kepada Pak Menteri. Kita sendiri tidak tahu proses itu karena kewenangannya bukan di bandara, tetapi ada di (Kementerian) Perhubungan,” kata Hendra Irawan lagi.

“Intinya, kewenangan tersebut masih ada di mereka. Itu kan jika dilihat dari suratnya  berupa usulan, belum tentu disetujui. Domainnya bukan di kita,” tambah Hendra.

Radin Inten II Diusulkan Turun Status Jadi Bandara Domestik, Kadishub: Masih Pembahasan Internal

Geliat Bandara Radin Inten II di New Normal, Aman Terbang dengan Protokol Kesehatan

Ilustrasi - Angkasa Pura II buka suara soal perubahan status Bandara Radin Inten II.
Ilustrasi - Angkasa Pura II buka suara soal perubahan status Bandara Radin Inten II. (Dok Angkasa Pura II)

Berkaitan dengan dampak akibat perubahan status bandara, Hendra belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kami belum bisa bersikap dan memberikan statement terkait dampak penerbangan, khususnya internasional, apakah nanti ada pengecualian kan nanti belum tahu karena prosesnya masih di regulator (perhubungan). Kita belum dapat arahan,” imbuh Hendra.

Dia menuturkan, sejauh ini penerbangan domestik di Bandara Radin Inten II masih berjalan normal.

“Kalau (penerbangan) domestik sejauh ini masih normal. Sementara internasional memang belum ada kegiatan,” terang Hendra Irawan.

“Rata-rata penerbangan domestik per hari ada 16 pergerakan (movement) kurang  lebih 8 datang dan 8 pergi, dengan intensitas penumpang sekitar 1.200 sehari. Memang masih landai karena secara historis bulan September-Oktober merupakan low season,” jelas Hendra Irawan.

Isu pengurangan jumlah bandara internasional kembali menyeruak setelah beredarnya surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengenai adanya usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia.

Kedelapan bandara tersebut diturunkan statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 tersebut diklasifikasi sebagai surat penting mengenai usulan status penggunaan bandar udara.

Resep Kaki Ayam Masak Taoco, Bahan dan Cara Membuat Kaki Ayam Masak Taoco

Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kedelapan bandara tersebut yakni Bandara Maimun Saleh Sabang; RH Fisabilillah Tanjung Pinang; Radin Inten II Lampung; Pattimura Ambon, Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara Bandung; dan Mopah Merauke. (Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved