Tribun Tanggamus
Berhasil Ringkus Jambret, 4 Warga Terima Penghargan dari Polres Tanggamus
Empat warga menerima penghargaan dari kepolisian karena berhasil menangkap jambret di kompleks Islamic Centre.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Empat warga menerima penghargaan dari kepolisian karena berhasil menangkap jambret di kompleks Islamic Centre pada 3 September lalu.
Keempatnya adalah Ahmad Fadoli (33) warga Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka.
Lalu Yopiyansyah (38) warga Pekon Terdana, Kota Agung, Muslin (55) warga Pekon Terbaya, Kota Agung dan Hasbulloh (53) warga Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat.
Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang menyampaikan ucapan terima kasih karena telah membantu Polres Tanggamus menciptakan ketertiban keamanan masyarkat.
"Ini adalah wujud atau implementasi, kepedulian masyarakat terhadap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanggamus," kata Oni Prasetya.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan empat orang tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap kambtibmas.
• Penjambret Ponsel Nyaris Diamuk Warga Sedang Nonton Lomba HUT RI
• Kadiskes Potong Fee Rp 2,1 M, Perintahkan Bendahara Sunat Dana Puskesmas di Lampura
Mereka melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Tanggamus mendapat rangking II, maka Oni juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil Polres Tangganus atas keberhasilan tersebut.
"Polres Tanggamus mendapat ranking II dalam Operasi Sikat Krakatau 2020, ini juga bentuk kepedulian Polres Tanggamus dalam memberantas C3 (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor," jelas Oni Prasetya.
Selanjutnya untuk empat orang tersebut selain menerima sertifikat, mereka juga diberi tali asih dan tiga orang difasilitasi mengaktifkan surat izin mengemudi (SIM).
Hal itu diputuskan setelah diketahui SIM sudah tidak aktif atau mati.
"Kami berikan SIM, karena SIM mereka sudah mati. Jadi kita fasilitasi dan kembali hidupkan masa aktif SIM-nya," kata Oni.
Ia menambahkan, sebagai masyarkat boleh saja melakukan penangkapan namun sifatnya terjadi saat itu, atau menyaksikan betul tindak kejahatan yang ada di hadapannya. Sebab nantinya mereka jadi saksi perkara hukum tersebut.
"Seperti kita ketahui, tangkap tangan adalah tertangkap seseorang saat melakukan tindak pidana atau didapatkannya barang bukti. Dan dalam kondisi tersebut siapa pun boleh melakukan," ujar Oni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kapolres-tanggamus-akbp-oni-prasetya-berikan-penghargaan.jpg)