Perusakan Kantor Bawaslu Bandar Lampung

Perusakan Kantor Bawasalu, Pihak Ike Edwin Sebut Bukan Disengaja

pria berinisial YN diduga melakukan perusakan kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (9/9/2020).

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kaca jendela ruang sidang kantor Bawaslu Bandar Lampung dipecahkan orang tak dikenal, Rabu (9/9/2020). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengaku pihaknya juga belum dapat memastikan apakah pria tersebut adalah simpatisan Ike Edwin-Zam Zanariah.

Pasalnya, perusakan itu terjadi saat berlangsung musyawarah sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah selaku pemohon dan KPU Bandar Lampung selaku termohon.

"Ini yang masih kami dalami. Jadi belum tahu apakah ini simpatisan atau bukan," kata Rezky.

Rezky menegaskan, dugaan sementara pria tersebut melakukan perusakan tanpa menggunakan alat bantu.

"Dengan tangan kosong, kaca itu (jendela kantor Bawaslu) dipecah," kata Rezky.

Seorang pria diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung seusai melakukan perusakan di kantor Bawaslu setempat di Jalan Pulau Way Besai, Pahoman, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2020).

Pria berinisial YN itu merusak kaca jendela saat berlangsungnya musyawarah penyelesaian sengketa pasangan bakal calon wali kota Ike Edwin-Zam Zanariah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan, YN langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Saat ini masih kita selidiki bagaimana kronologi dan motifnya," ujar Rezky Maulana.

Dia menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu keterangan dari pihak Bawaslu Bandar Lampung.

"Kami sudah koordinasikan dengan pihak Bawaslu terkait perusakan," kata Rezky.

Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perusakan di kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut ditangkap Polresta Bandar Lampung, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Akibat perbuatan pria itu, kaca jendela ruang sidang pecah.

Di ruangan itulah Bawaslu menggelar sidang sengketa antara pemohon Ike Edwin-Zam Zanariah dan KPU Bandar Lampung selaku termohon. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved