Kabar Artis
Anak Artis Chintami Atmanegara Dilaporkan ke Polisi Kasus Penganiayaan
Deanni dan Chintami Atmanegara kabarnya mengalami cekcok sehingga membuat Dio naik pitam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar tak mengenakkan datang dari artis senior Chintami Atmanegara.
Putra semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, dilaporkan ke polisi oleh temannya sendiri.
Korban bernama Deanni Ivanda melaporkan Dio ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.
Perihal laporan itu dibenarkan oleh Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.
"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Tindak penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Juli 2020 di kediaman Chintami Atmanegara.
• Mata dan Kulitnya Kuning, Bayi Citra Kirana dan Rezky Adhitya Dilarikan ke Rumah Sakit
• Nella Kharisma dan Dory Harsa Resmi Menikah, Intip Video dan Foto-fotonya
Dari keterangan Fadel Hasibuan, kuasa hukum Deanni, kliennya memang tinggal di rumah ChintamDeanni dan Chintami kabarnya mengalami cekcok sehingga membuat Dio naik pitam.i Atmanegara.
Pada saat itu Deanni berniat pamit untuk pergi meninggalkan rumah.
"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata Ricky.
Ricky Pranata mendapat laporan penganiayaan itu juga dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah Chintami Atmanegara.
Namun, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena belum melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," lanjut Ricky.
Atas perbuatannya, Dio Alif Utama akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," ucap Ricky lagi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter untuk melanjutkan penyidikan.