Kabar Artis
Bacakan Pledoi, Lucinta Luna Bantah Miliki Ekstasi dan Minta Keadilan
Dalam pledoi itu, Lucinta Luna memohon keadilan dari majelis hakim atas kasus yang menimpanya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Persidangan kasus narkoba yang menimpa Lucinta Luna sudah sampai pada tahap pembelaan terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Lucinta Luna membacakan pledoi atau nota keberatan atas kasus tersebut.
Dalam pledoi itu, Lucinta Luna memohon keadilan atas kasus yang menimpa.
Lucinta meyakini, ekstasi yang ditemukan polisi bukanlah miliknya.
“Kepada Yang Mulia, saya memohon keadilan. Saya tulang punggung keluarga. Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya,” kata Lucinta Luna lewat teleconference di PN Jakarta Barat, Rabu.
• Waria yang Dikenal Lucinta Luna dari Makassar Kembali Jadi Pria, Kini Nikahi Gadis Cantik
• Nella Kharisma dan Dory Harsa Resmi Menikah, Intip Video dan Foto-fotonya
Lucinta Luna mengakui memang pernah menggunakan ekstasi, akan tetapi hal itu sudah lama terjadi.
“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” ucap Lucinta Luna.
Hingga akhirnya dalam pembacaan pledoi itu, Lucunta Luna berharap agar bisa kembali berkarya lagi dan meminta putusan yang seadil-adilnya.
“Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Lucinta Luna.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.
Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.
Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Revi C. Rantung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Pledoi, Lucinta Luna: Saya Meminta Keadilan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lucinta-luna-buka-suara.jpg)