Berita Nasional

Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki saat Pemeriksaan di Kejagung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak syar'i dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai jalani pemeriksaan Rabu (9/9/2020) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan selama 14 jam dimulai pukul 09.30 WIB sampai 23.40 WIB.

Usai diperiksa, ia tampak keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu dan tangannya diborgol.

Dalam kesempatan tersebut, penampilan Jaksa Pinangki tampak berbeda.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak syar'i dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam.

Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau.

Jaksa Pinangki Disebut Pernah Jadi Istri Petinggi Kejati Jawa Barat

Oknum Kadis Pemprov Sumut Berhubungan dengan Janda, Pernah Ajak Intim Dalam Mobil

Ketika dicecar awak media, dia memilih bungkam dan berlalu menuju mobil tahanan.

Kuasa Hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses mengatakan pemeriksaan kali ini hanya pemeriksaan lanjutan yang didalami penyidik Kejaksaan Agung RI.

Ilustrasi - Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Ilustrasi - Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penyidik mencecar Jaksa Pinangki dengan 20 pertanyaan.

"Pemeriksaan lanjutan saja. Tadi ditanya sebanyak 20 pertanyaan," kata Jefri usai menemani pemeriksaan Jaksa Pinangki.

Jefri mengatakan pemeriksaan ini guna mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

"Didalami soal TPPU saja," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved