Berita Nasional
Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki saat Pemeriksaan di Kejagung
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak syar'i dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, Jaksa Pinangki menjalani pemeriksaan selama 14 jam dimulai pukul 09.30 WIB sampai 23.40 WIB.
Usai diperiksa, ia tampak keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu dan tangannya diborgol.
Dalam kesempatan tersebut, penampilan Jaksa Pinangki tampak berbeda.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak syar'i dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam.
Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau.
• Jaksa Pinangki Disebut Pernah Jadi Istri Petinggi Kejati Jawa Barat
• Oknum Kadis Pemprov Sumut Berhubungan dengan Janda, Pernah Ajak Intim Dalam Mobil
Ketika dicecar awak media, dia memilih bungkam dan berlalu menuju mobil tahanan.
Kuasa Hukum Jaksa Pinangki, Jefri Moses mengatakan pemeriksaan kali ini hanya pemeriksaan lanjutan yang didalami penyidik Kejaksaan Agung RI.

Penyidik mencecar Jaksa Pinangki dengan 20 pertanyaan.
"Pemeriksaan lanjutan saja. Tadi ditanya sebanyak 20 pertanyaan," kata Jefri usai menemani pemeriksaan Jaksa Pinangki.
Jefri mengatakan pemeriksaan ini guna mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
"Didalami soal TPPU saja," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.