Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung

Pintunya dari Aceh dan Riau, Kepala BNNP Lampung Sebut Tren Pemakaian Sabu Meningkat

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengakui adanya kenaikan tren penggunaan narkotika.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Pemusnahan barang bukti narkotika di Jalan RE Martadinata, Desa Lempasing, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020). 

BNNP Lampung menghadirkan para tersangka pemilik barang bukti narkotika yang dimusnahkan.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, itu merupakan salah satu syarat peradilan dalam pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus pada periode Juni-Agustus 2020.

"Ada tiga jenis narkoba, yakni sabu, ganja, dan ekstasi yang dimusnahkan," ungkap I Wayan Sukawinaya.

Ratusan narkotika ini merupakan milik 14 tersangka yang tengah menjalani proses hukum.

"Dan ini merupakan salah satu syarat dalam proses justice system. Tahap dua harus dilalui pemusnahan, baru kami limpahkan ke JPU untuk diproses peradilan," tandasnya.

Barang bukti narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus medio Juni hingga Agustus 2020.

Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 17,4 kg, pil ekstasi sebanyak 15.885 butir, dan ganja seberat 202,04 kg.

Adapun pemusnahan dilakukan tiga tahap.

Tahap pertama, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender.

Begitu juga pemusnahan barang bukti pil ekstasi.

Gadis Diperkosa Teman Facebook, Lompat dari Motor hingga Ikuti Suara Orang Mengaji

Selanjutnya barang bukti yang sudah dihancurkan dibuang ke laut.

Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved