Video Berita

VIDEO Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Total di Jakarta Mulai 14 September

Pasca keluaranya keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasca keluarnya keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, ada sejumlah hal yang dilarang.

Salah satunya adalah larangan warga DKI Jakarta bepergian ke luar kota.

Sementara untuk sektor ekonomi, hanya ada 11 sektor usaha yang masih bisa berjalan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk bepergian ke luar kota.

Hal tersebut seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Larangan diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir.

VIDEO Masuki Masa PSBB Transisi, Baby Margaretha Masih Takut Keluar Rumah

VIDEO Baim Wong Pasang Badan saat Karyawannya Dicecar RT dan Warga

“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucap Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin ke luar kota.

Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.

“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.

Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.

“Insya Allah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.

Dengan demikian, pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.

Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.

"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Daftar 11 Daerah Dengan Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan jumlah kasus pasien aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 48.847 orang.

Dari jumlah itu, kata Wiku, ada 11 daerah yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000 kasus.

Kasus aktif Covid-19 adalah kasus keseluruhan dikurangi dengan kasus yang sudah sembuh dan meninggal.

Hal itu disampaikan Wiku saat konferensi pers melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

"Perlu menjadi perhatian adalah, ada 11 kabupaten/kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000," kata Wiku.

Wiku menjelaskan, Kota Semarang menjadi daerah dengan kasus aktif tertinggi, mencapai 2.591 kasus.

Lalu, ada Kota Medan dengan 1.454 kasus aktif.

Selain itu, Kabupaten/Kota di Jakarta hampir seluruhnya tercatat sebagai wilayah dengan 1.000 kasus aktif, kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kota Depok dabn Bekasi di Jawa Barat juga tercatat dengan jumlah 1.000 kasus aktif.

Sementara, Wiku menuturkan ada 310 daerah yang memiliki kasus aktif dibawah 50.

Kemudian, 74 daerah tercatat tidak memiliki kasus aktif Covid-19 sama sekali.

"Jadi ini prestasi secara keseluruhan bahwa ada 310 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki kasus dibawah 50. Ini harus ditekan terus agar lebih rendah lagi," jelas Wiku.

Berikut Daftar 11 kabupaten/kota dengan angka kasus aktif Covid-19 mencapai lebih dari 1.000;

1. Kota Bekasi: 1.025 kasus.

2. Jakarta Utara: 1.043 kasus.

3. Kota Depok: 1.043 kasus.

4. Kota Surabaya: 1.116 kasus.

5. Jakarta Selatan: 1.149 kasus.

6. Jakarta Pusat: 1.312 kasus.

7. Kota Makassar: 1.363 kasus.

8. Jakarta Barat: 1.372 kasus.

9. Jakarta Timur: 1.429 kasus.

10. Kota Medan: 1.454 kasus.

11. Kota Semarang: 2.591 kasus.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved