Tribun Pringsewu
3 Tahun Pakai Sabu, 2 Warga Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
2 warga Kabupaten Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua warga Kabupaten Pringsewu terpaksa harus berurusan dengan petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu.
Pasalnya, keduanya didapati menyimpan barang haram berupa sabu-sabu.
Keduanya, FS alias Gendon (22) warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo dan AP alias Pur (34) warga Pekon Sumbersari Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
"Keduanya dibekuk di kediamannya masing-masing, dalam waktu yang berbeda," kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi, Jumat, 11 September 2020.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi 0,20 gram sabu, 2 buah plastik klip bekas pakai, satu unit HP dan alat hisap sabu.
Dia menceritakan bahwa pelaku FS alias Gendon ditangkap pada Selasa (8/9/2020) pukul 22.00 WIB.
• Terjaring Razia Masker, 2 Pemuda di Bandar Lampung Kedapatan Bawa Sabu
• 7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung
Sedangkan pelaku AP alias Pur pada Rabu (9/9/2020) pukul 02.00 WIB.
"Dalam penggeledehan dari pelaku FS alias Gendon kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, dan alat hisap sabu," tuturnya.
Sedangkan dari pelaku AP alias Pur didapatkan BB berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.
FS mengakui sudah terbiasa menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2018 saat masih duduk dibangku SMA.
Sedangkan pelaku AP sudah sejak tahun 2017 saat masih bekerja sebagai sopir alat berat di luar propinsi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)