Penodongan di Lampung Tengah
Begini Cara Penodong Gasak Uang dan Ponsel Pemilik Konter di Lampung Tengah
SRN (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, menjadi buruan polisi seusai melakukan penodongan dua bulan lalu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - SRN (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, menjadi buruan polisi seusai melakukan penodongan dua bulan lalu.
Akhirnya dia ditangkap Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepada polisi, SRN mengakui semua perbuatannya.
Untuk menghindari kejaran polisi, ia selama ini kerap berpindah tempat.
"Saya tinggal di luar kampung. Beberapa kali aja pulang kalau ada keperluan," kata SRN, Jumat (11/9/2020).
SRN mengaku tahu persis korban adalah pemilik konter ponsel.
• BREAKING NEWS Modus COD, Pria Lampung Tengah Malah Gasak Duit Rp 4,7 Juta
• Pemilik Konter di Lampung Tengah Ditodong, Pelaku juga Gasak 4 Ponsel
Artinya, korban bernama Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, itu kerap jual beli ponsel.
Untuk mengelabui korban, SRN pun menyusun rencana.
Ia menawarkan ponsel miliknya kepada korban.
Saat itulah ia melancarkan aksinya menodong korban.
Selain menggasak uang tunai Rp 4,7 juta, ia juga membawa kabur empat ponsel milik korban.
SRN mengaku uang tersebut sudah habis dipakai untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Handphone sudah saya jual semua. Uangnya sama, buat kebutuhan sehari-hari aja. Handphone saya jual satunya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," terangnya.
Saat ini pelaku SRN diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Polisi masih melakukan pengembangan perkara tersebut.
Pemilik Konter
Korban penodongan di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah ternyata pemilik konter ponsel.
Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, itu ditodong pria yang berpura-pura hendak menjual ponselnya, Selasa (14/7/2020) lalu.
Selain uang Rp 4,7 juta, korban juga terpaksa kehilangan empat ponsel sekaligus.
Korban mengatakan, saat hendak bertransaksi dengan pelaku SRN, ia baru saja pulang dari konter miliknya.
Ketika itu ia membawa empat unit ponsel di dalam tas.
"Di dalam tas ada empat handphone yang saya bawa. Merek Samsung, Realmi C2, Oppo F3, dan Xiaomi Redmi Note 8. Semuanya dibawa pelaku," kata Nengah, Jumat (11/9/2020).
Setelah pelaku kabur, barulah korban berteriak minta pertolongan.
Namun karena suasana saat itu sepi, pelaku pergi dengan leluasa.
Korban lalu melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya dengan laporan nomor LP/180-B/VII/2020/PLD LPG/RES LT/SEK SEBAYA, tanggal 14 Juli 2020.
Pura-pura Jual Ponsel
SRN (32), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, ditangkap karena melakukan penodongan dua bulan lalu.
Ia menggunakan modus pura-pura mau menjual ponselnya.
Peristiwa itu dialami Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Selasa (14/7/2020) lalu.
Nengah mengatakan, saat itu pelaku mengajak bertransaksi cash on delivery (COD) di depan SDN 1 Gaya Baru.
"Dia (pelaku) telepon saya bilang kalau mau jual handphone. Dia bilangnya transaksi di depan SDN 1 Gaya Baru 1 sekitar pukul 19.15 WIB," ujar Nengah kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya, Jumat (11/9/2020).
Saat bertemu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan menodong korban.
"Dia langsung mengeluarkan badik dan mengarahkan ke arah perut. Dia bilang kalau melawan saya akan ditusuk," ucap korban.
Tak mau terluka, korban terpaksa merelakan pelaku menggeledah seluruh bagian tubuh korban.
Ia pun mengambil uang Rp 4,7 juta di dalam saku celananya dan langsung kabur.
Unit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mengamankan pelaku penodongan berinisial SRN (32).
Warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya ditangkap setelah dua bulan buron.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan mengatakan, SRN diringkus di rumahnya, Selasa (8/9/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
SRN diketahui melakukan penodongan dan membawa kabur uang sebesar Rp 4,7 juta milik korban Nengah Yopi Rama Putra (23), warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Selasa (14/7/2020).
"Pelaku (SRN) kami amankan berkat laporan korban Nengah Yopi Rama Putra (23). Modus pelaku dengan cara berpura-pura hendak bertransaksi jual beli handphone," jelas Kapolsek, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (11/9/2020).
• 7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung
SRN saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)