Pilkada Serentak 2020

KPU Tunggu Surat dari DPRD Terkait PAW 8 Anggota DPRD Lampung

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengaku, pihaknya masih menunggu surat masuk dari DPRD.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. KPU Tunggu Surat dari DPRD Terkait PAW 8 Anggota DPRD Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung belum bisa menindaklanjuti rencana pergantian antarwaktu (PAW) delapan anggota DPRD Lampung yang maju di Pilkada Serentak 2020.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada surat masuk dari DPRD Lampung terkait PAW delapan anggota DPRD setempat.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengaku, pihaknya masih menunggu surat masuk dari DPRD.

"Belum ada surat masuk dari DPRD Lampung terkait PAW ke KPU lampung," ujar Erwan Bustami, Jumat (11/9/2020).

Erwan menjelaskan dalam proses PAW Partai dan DPRD terlebih dahulu menyurati KPU soal pemberitahuan PAW.

Kemudian, jelas Erwan, KPU akan mengirimkan nama peringkat berikutnya sebagai pemilik suara sah terbesar kedua setelah anggota Dewan yang sudah mengundurkan diri.

Surat Pengunduran Diri 8 Anggota DPRD Lampung Disetujui

Bawaslu Bandar Lampung Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Ike-Zam dan KPU, Sabtu 12 September 2020

"Iya, jadi prosesnya seperti itu," kata Erwan Bustami. 

Sebelumnya, Surat pengunduran diri delapan anggota DPRD Provinsi Lampung telah disetujui oleh Ketua DPRD Lampung.

Sedikitnya, ada delapan anggota DPRD Lampung yang mengundurkan diri untuk menjadi kontestan di Pilkada Serentak 2020.

Mereka adalah bakal calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana, bakal calon wakil wali kota Bandar Lampung Tulus Purnomo, bakal calon wakil wali kota Johan Sulaiman, bakal calon wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, bakal calon Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, bakal calon Bupati Lampung Selatan Tony Eka Candra, bakal calon wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam dan bakal calon wali kota Metro Ahmad Mufti Salim.

“Usulan mereka kami setujui. Sudah diteken. Nanti akan kita beritahukan di tahapan berikutnya,” ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kamis (10/9/2020).

Mingrum menuturkan, surat pengunduruan diri tersebut akan segera diproses ke Kemendagri untuk disahkan.

“SK kan nanti akan diteruskan kemendagri, dan sekrang masih proses,” jelaa Mingrum Gumay.

Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung ini, proses pengunduran diri para anggota DPRD Lampung itu tidak akan memakan waktu panjang.

Sehingga, dalam waktu dekat surat pengunduran diri tersebut akan diputuskan oleh Kemendagri.

“Bisa dipastikan pada Oktober mereka tidak menerima fasilitas apapun lagi," kata Mingrum Gumay.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved