Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Ike-Zam dan KPU, Sabtu 12 September 2020

Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan putusan hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pada Sabtu, 12 September 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Kuasa Hukum KPU menyerahakan berkas kesimpulan ke Bawaslu selaku pimpinan sidang, Kamis. Bawaslu Bandar Lampung Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Ike-Zam dan KPU, Sabtu 12 September 2020. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan putusan hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pada Sabtu, 12 September 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat memimpin sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan kesimpulan.

"Terima kasih pada pihak termohon dan pemohon atas penyampaian kesimpulannya pada malam hari ini. Majelis akan menilai bukti-bukti dan informasi dari pemohon dan termohon, lalu nanti akan dibacakan pada sidang putusan pada Sabtu, 12 September 2020," ujar Candrawansah saat memimpin sidang musyawarah terbuka di Kantor Bawaslu, Kamis (10/9/2020) malam.

Candrawansah juga menuturkan seluruh pihak diminta untuk hadir dalam sidang putusan tersebut.

Untuk itu, Candrawansah mengundang secara resmi seluruh pihak dalam sebelum menutup sidang pembacaan kesimpulan.

 BREAKING NEWS Musyawarah Sengketa Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU Hadirkan Sejumlah Saksi

 Kaca Bawaslu Pecah, Tim Ike Edwin Sebut Kaca Tak Kuat Tahan Beban

"Ini undangan resmi dari majelis kepada termohon dan pemohon. Itu yang kami sampaikan, Musyawarah terbuka malam hari ini denyan agenda pembacaan kesimpulan dari termohon dan pemohon ditutup," tukas Candrawansah sembari mengetuk palu menutup sidang.

Dalam kesempatan itu, pihak termohon KPU yang diwakil oleh kuasa hukumnya tidak membacakan kesimpulan.

Kuasa hukum KPU lebih memilih menyerahkan berkas kesimpulan hasil musyawarah sengketa kepada pimpinan sidang.

Di penghujung sidang, berkas tersebut diterima oleh pimpinan sidang.

Tolak Hasil

Pemohon dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Ike Edwin-Zam Zanariah menolak objek sengketa.

Objek sengketa dimaksud yakni, hasil rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota bakal calon wali kota dan wakil wali kota Independen.

"Pemohon menyampaikan kesimpulan bahwa objek sengketa atau hasil rekapitulasi dukungan perbaikan di Hotel Radisson Bandar Lampung tidak bisa dinyatakan sah," ujar Ike Edwin dalam Musyawarah Terbuka di Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.

Menurut Ike Edwin, rekapitulasi tersebut belum bisa dinyatakan sah karena belum diketuk palu oleh pimpinan sidang yang dalam hal ini adalah KPU Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved