Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Bandar Lampung Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Ike-Zam dan KPU, Sabtu 12 September 2020
Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan putusan hasil musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pada Sabtu, 12 September 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Di mana, jelas Ike Edwin, dalam sidang rekapitulasi yang menjadi objek sengketa juga masih banyak kejanggalan yang memengaruhi jumlah dukungan pemohon.
Lanjut Ike Edwin, pihaknya juga mengakui, jika adanya kericuhan oleh simpatisannya akibat pembacaan putusan pimpinan sidang yang terburu-buru.
"Imbasnya menjadikan kericuhan oleh simpatisan pemohon dan pimpinan sidang belum mengetuk palu yang dinilai belum sah," jelas Ike Edwin.
Kuasa Hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Yudi Yusnandi menegaskan, pihak pemohon akan tetap pada dalil semula, yang pada prinsipnya menolak objek sengketa sekaligus menolak semua dalil termohon.
"Bahwa pada pokoknya, pemohon tetap akan bertahan dengan dalil semula, bahwa pada prinsipnya pemohon menolak dengan tegas objek sengketa dan semua dalil termohon," sebut Yudi Yusnandi saat membacakan kesimpulan pemohon.
Menurutnya, berdasarkan musyawarah terbuka yang telah berlangsung, jawaban pemohon tidak terbantahkan sehingga harus diakui kebenarannya.
Sebab, kata Yudi Yusnadi, pihak termohon tidak dapat menjawab dan menjelaskan terkait adanya kecurangan dalam verifikasi faktual yang memengaruhi hasil rekapitulasi.
"Jawaban yang tak bisa terbantahkan maka harus diakui kebenarannya, pemohon keberatan dan tidak dapat menerima jawaban termohon jika hanya berdasarkan tahapan tanpa menjelaskan adanya pertimbangan kecurangan," kata Yudi Yusnadi.
Sidang Dibuka
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah membuka pembacaan kesimpulan sidang musyawarah penyelesaian sengketa antara KPU Bandar Lampung dan pasangan bacalonkada independen Ike Edwin-Zam Zanariah.
Candrawansah didampingi dua komisioner Bawaslu lainnya, di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.
"Malam ini sidang musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan kesimpulan dimulai," ujar Candrawansah sembari mengetuk palu, Kamis.
Untuk diketahui, dalam sidang tersebut dihadiri Ike Edwin- Zam Zanariah selaku pihak pemohon.
Mereka didampingi oleh LO dan kuasa hukumnya.
Kemudian, sidang pembacaan kesimpulan juga dihadiri oleh pihak termohon yaitu KPU Bandar Lampung yang diwakili kuasa hukumnya.