Pilkada Bandar Lampung 2020
Hari Ini Putusan Sengketa Ike-Zam vs KPU, Bawaslu Bandar Lampung Minta Semua Pihak Legawa
Candrawansah meneruskan, secara teknis pihaknya sudah siap untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Ya sudah, saya berdoa dan ini doa saya bersama teman-teman ya mudah-mudahan loloslah, gak ada persoalan," ujar Ike Edwin, Jumat (11/9/2020).
Dang Ike, sapaannya, menuturkan, sebagai termohon pihaknya tidak meminta Bawaslu untuk menambahkan angka-angka hasil rekapitulasi.
Namun, pihaknya hanya meminta kembalikan data-data rekapitulasi dukungan yang semula sebanyak 26.077.
"Kita bukan mau minta angkanya diubah, tapi apa yang sudah kita dapat itu yang harus dikembalikan. Kita dapat angka itu kan dari perjuangan dari awal teman-teman atau jumlahnya sekian, pas pleno jadi sekian," jelas Ike Edwin.
Saat disinggung apakah Ike Edwin akan menerima apapun putusan sidang, mantan Kapolda Lampung ini tetap bersikukuh akan menang.
"Artinya kan kita benar. Kita optimis lolos. Ya mudahan-mudahanlah. Harus menang. Saya pokoknya ingin berbuat baik, ingin ibadah, berbuat bagus aja," kata Ike Edwin.
Serahkan ke Majelis
Sementara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku telah mendelegasikan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum.
Ia meminta Tribunlampung.co.id bertanya kepada kuasa hukumnya.
"Iya silakan tanya saja dengan kuasa hukum kami," kata Dedy Triadi.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. "Langsung ke kuasa hukum aja," singkat Fery.
Sementara kuasa hukum KPU Bandar Lampung Yormel mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Bawaslu.
"Kita sudah memberikan kesimpulan dan pemohon juga sudah memberikan, maka tinggal menunggu keputusan majelis. Kita serahkan ke majelis (Bawaslu)," ujar Yormel.
100 Personel
Dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan di Bawaslu Sabtu ini, Polresta Bandar Lampung telah menyiapkan 100 personel.