Pilkada Bandar Lampung 2020
Hari Ini Putusan Sengketa Ike-Zam vs KPU, Bawaslu Bandar Lampung Minta Semua Pihak Legawa
Candrawansah meneruskan, secara teknis pihaknya sudah siap untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan membacakan putusan penyelesaian sengketa, antara bakal calon kepala daerah Kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah, dengan KPU setempat, Sabtu (12/9/2020).
Bawaslu meminta semua pihak bisa legawa menerima apapun keputusan yang disampaikan Bawaslu.
"Kita sangat berharap semua pihak berlegawa apapun putusannya. Namanya persidangan itu, ada yang kalah dan ada yang menang," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Jumat (11/9/2020).
Kedua belah pihak yang bersengketa telah melewati musyarawah tertutup serta terbuka.
Keduanya juga telah menyampaikan keputusan hasil musyawaran pada Kamis malam dan pleno Bawaslu pada Jumat pagi.
Menurut Candra, putusan yang akan dibacakan pada Sabtu ini bersifat final.
• Berdoa Jelang Putusan Bawaslu, Ike Edwin Yakin Menang
• KPU Bandar Lampung Siap Terima Putusan Bawaslu
Namun jika ada pihak-pihak yang berkeberatan maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan itu sebagai legal formal di dalam sidang yang sifatnya final. Kalau ada yang kurang puas bisa ke PTUN," kata Candrawansah.
Candrawansah meneruskan, secara teknis pihaknya sudah siap untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.
Pihaknya juga telah berkoorinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk pengamanan.
Meski begitu, pihaknya berharap sidang berlangsung lancar, aman dan kondusif.
Optimistis Menang
Diwawancarai terpisah, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah mengaku optimistis bakal menang dalam sengketa ini.
Ike Edwin mengaku telah memanjatkan doa kepada Allah SWT agar dapat dimenangkan dalam sengketa tersebut.
"Ya sudah, saya berdoa dan ini doa saya bersama teman-teman ya mudah-mudahan loloslah, gak ada persoalan," ujar Ike Edwin, Jumat (11/9/2020).
Dang Ike, sapaannya, menuturkan, sebagai termohon pihaknya tidak meminta Bawaslu untuk menambahkan angka-angka hasil rekapitulasi.
Namun, pihaknya hanya meminta kembalikan data-data rekapitulasi dukungan yang semula sebanyak 26.077.
"Kita bukan mau minta angkanya diubah, tapi apa yang sudah kita dapat itu yang harus dikembalikan. Kita dapat angka itu kan dari perjuangan dari awal teman-teman atau jumlahnya sekian, pas pleno jadi sekian," jelas Ike Edwin.
Saat disinggung apakah Ike Edwin akan menerima apapun putusan sidang, mantan Kapolda Lampung ini tetap bersikukuh akan menang.
"Artinya kan kita benar. Kita optimis lolos. Ya mudahan-mudahanlah. Harus menang. Saya pokoknya ingin berbuat baik, ingin ibadah, berbuat bagus aja," kata Ike Edwin.
Serahkan ke Majelis
Sementara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku telah mendelegasikan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum.
Ia meminta Tribunlampung.co.id bertanya kepada kuasa hukumnya.
"Iya silakan tanya saja dengan kuasa hukum kami," kata Dedy Triadi.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. "Langsung ke kuasa hukum aja," singkat Fery.
Sementara kuasa hukum KPU Bandar Lampung Yormel mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Bawaslu.
"Kita sudah memberikan kesimpulan dan pemohon juga sudah memberikan, maka tinggal menunggu keputusan majelis. Kita serahkan ke majelis (Bawaslu)," ujar Yormel.
100 Personel
Dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan di Bawaslu Sabtu ini, Polresta Bandar Lampung telah menyiapkan 100 personel.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, seperti yang sebelumnya pihaknya akan menempatkan 100 personel untuk pengamanan objek vital kantor Bawaslu.
"Kami menyiapkan sesuai dengan tupoksi," sebutnya, Jumat.
Pengamanan ini bersifat kotigensi yang mana akan bertambah sesuai kebutuhan jika ada hal yang mendesak.
Pengamanan ini dilakukan secara terbuka dan tertutup.
"Sesuai prosedur pengamanan," imbuh Titin.
Titin pun memastikan pihaknya tidak akan berpihak ke mana pun. "Pengaman netral," tegas Titin.
• Putusan Sengketa Ike Edwin vs KPU Dibacakan Besok, Bawaslu Minta Semua Pihak Legowo
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak berkerumun.
"Biarkan semua berjalan. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru," tutup Titin Maezunah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Hanif Mustafa)