Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Lampung Jelaskan Sanksi Bagi Pasangan Bacalonkada yang Melanggar Protokol Kesehatan
Bagi pasangan bacalonkada yang melanggar protokol kesehatan saat menjalankan tahapan Pilkada Serentak 2020, sanksinya masih berupa teguran.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bagi pasangan bacalonkada yang melanggar protokol kesehatan saat menjalankan tahapan Pilkada Serentak 2020, sanksinya masih berupa teguran.
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengaku, belum bisa memproses sanksi pelanggar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 di setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
Sebab, menurut Iskardo, saat ini masih pihaknya masih menunggu regulasi yang sedang digodok oleh pemerintah pusat.
Sejauh ini, kata Iskardo, teguran langsung diberikan oleh Bawaslu RI, melalui KPU di masing-masing tempat penyelenggara Pilkada Serentak 2020.
“Sanksi masih berupa teguran. Kami masih menunggu regulasi yang tengah disusun,” kata Iskardo P Panggar, Minggu (13/9/2020)
• Hasil Coklit untuk Pilkada Serentak 2020 di Metro, 2.662 Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat
• Ike Masih Pikirkan Langkah, Bawaslu Bandar Lampung Tolak Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah
Kata Iskardo, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya dugaan pasangan bacalonkada yang melanggar protokol kesehatan di Lampung.
Lanjut Iskardo, saat ini pihaknya sedang memproses lebih lanjut dugaan tersebut.
“Hasil pengawasan kemarin (saat pendaftaran pasangan bacalonkada), ya sudah ada dugaan."
"Saat ini sedang berproses,” tandas Iskardo P Panggar.
Untuk diketahui, baru-baru ini Mendagri telah memberikan teguran keras kepada 72 pasangan bacalonkada se-Indonesia.
Mereka terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Sidang Sengketa PHP 3 Kabupaten di Lampung Tunggu MK |
![]() |
---|
PDIP Akan Investigasi Dugaan Money Politik Rp 100 Milliar di Kabupaten Samosir |
![]() |
---|
Calon Bupati Malkan Amin Meninggal di Hari Pencoblosan Perolehan Suaranya Urutan Dua |
![]() |
---|
Hasil Sementara Pilkada 8 Kabupaten/Kota di Lampung Versi KPU |
![]() |
---|
Cegah Klaster Pilkada, Bawaslu Lampung Wajibkan Saksi Cabup-Cawalkot Rapid Test |
![]() |
---|