Pilkada Bandar Lampung
Ike Masih Pikirkan Langkah, Bawaslu Bandar Lampung Tolak Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah
Dalam pembacaan putusan di kantornya, Sabtu (12/92020) siang, Bawaslu Bandar Lampung menolak gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakal calon wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin masih memikirkan langkah ke depan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menolak gugatannya.
Masih ada opsi terakhir bagi Ike, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai anjuran Bawaslu.
Dalam pembacaan putusan di kantornya, Sabtu (12/92020) siang, Bawaslu Bandar Lampung menolak gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah.
Penolakan tertuang dalam Putusan Bawaslu Bandar Lampung Nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020.
Gugatan itu sendiri terkait hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Ike-Zam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung sebelumnya menyatakan dukungan perbaikan tetap tidak mencukupi untuk Ike-Zam maju Pilkada 2020.
• Ike Edwin-Zam Zanariah Keberatan dengan Putusan Bawaslu Bandar Lampung, Banyak Kejanggalan
• Hasil Pemeriksaan Kesehatan TMS, Balonkada Boleh Diganti
"Setelah mencatat, mendengar, dan memeriksa bukti, membaca kesimpulan pemohon (Ike-Zam) dan termohon (KPU Bandar Lampung), Bawaslu Bandar Lampung memutuskan menolak segala bentuk gugatan dari pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.
Candra meminta semua pihak lapang dada menerima hasil putusan tersebut. Ia memastikan putusan Bawaslu bersifat mengikat. Ini sesuai pasal 144 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU ((Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Dengan demikian, pihaknya tidak akan mengubah putusan.
"Dalam membuat putusan, kami telah melihat dalil-dalil pemohon, fakta persidangan, serta saksi dan bukti," kata Candra melalui pesan WhatsApp, Sabtu petang. "Apabila pihak pemohon tidak menerima putusan Bawaslu Bandar Lampung, maka bisa melakukan upaya hukum ke PT TUN sebagaimana pasal 154 UU 10/2016," sambung Candrawansah.
Sesuai pasal 154 UU 10/2016, Candra menjelaskan pemohon bisa mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke PT TUN setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu sudah selesai.
Masih Keberatan
Merespons putusan Bawaslu Bandar Lampung, Ike Edwin menyatakan masih keberatan.
Ia menyebut majelis musyawarah melakukan sejumlah pelanggaran.
Mantan kapolda Lampung ini mencontohkan, majelis musyawarah tidak utuh membacakan putusan.