Pilkada Bandar Lampung

Ike Masih Pikirkan Langkah, Bawaslu Bandar Lampung Tolak Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah

Dalam pembacaan putusan di kantornya, Sabtu (12/92020) siang, Bawaslu Bandar Lampung menolak gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pasangan bacalonkada Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah memberikan keterangan pers seusai mengikuti sidang putusan sengketa pilkada di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). Ike Masih Pikirkan Langkah, Bawaslu Bandar Lampung Tolak Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah 

"Seharusnya, majelis membacakan putusan secara lengkap tanpa ada poin poin yang terlewat. Ini setelah sidang, mereka langsung pergi. Ada apa, kok ujug-ujug pergi?" kata Ike dalam keterangannya kepada awak media seusai pembacaan putusan, di kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Selain itu, menurut Ike, majelis musyawarah tidak mempertimbangkan semua keterangan saksi-saksi dari pihaknya.

Ia juga menilai majelis musyawarah tidak teliti dan tidak cermat tentang fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah sebelumnya.

Pikirkan Langkah

Lalu bagaimana langkah Ike Edwin selanjutnya?

Ia saat ini belum memastikan akan menempuh langkah apa.

"Kami akan memikirkan lagi apa langkah selanjutnya," kata Ike Edwin.

Ike tak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Ia merasa ada yang janggal mengenai surat putusan musyawarah.

Ia juga mengaku akan memperkarakan dugaan intimidasi oleh oknum-oknum yang melarang timnya melakukan sosialisasi.

"Ini tindak pidana. Mengganggu hak orang untuk berpolitik. Tidak boleh," ujar Ike Edwin.

Selain itu, tim Ike mempertanyakan salinan putusan Bawaslu Bandar Lampung.

Tim beserta Ike-Zam belum mendapatkan salinan putusan setelah pembacaan putusan.

Dua Hari

Menanggapi pertanyaan pihak Ike Edwin soal salinan putusan, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan pihaknya akan menyerahkan salinan tersebut dua hari setelah pembacaan putusan.

"Salinan putusan akan kami sampaikan kepada pemohon, termohon (KPU Bandar Lampung), dan pihak terkait paling lama dua hari kerja. Terhitung sejak tanggal putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kami bacakan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved