Pilkada Bandar Lampung
Ike Masih Pikirkan Langkah, Bawaslu Bandar Lampung Tolak Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah
Dalam pembacaan putusan di kantornya, Sabtu (12/92020) siang, Bawaslu Bandar Lampung menolak gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah.
Jika menghitung dua hari kerja setelah pembacaan putusan, maka Bawaslu Bandar Lampung seyogianya menyerahkan salinan putusan paling lambat Selasa (15/9).
Bahas dalam Pleno
Bagaimana respons KPU Bandar Lampung? Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi menyatakan belum bisa bersikap saat ini.
"Kami belum menerima salinan putusan Bawaslu," kata Dedi melalui pesan WhatsApp, Sabtu petang.
Pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu. Jika telah menerima salinan putusan, pihaknya akan melakukan pembahasan dalam rapat pleno.
"KPU sudah mendengar putusan yang majelis bacakan. Namun, KPU belum menerima amar putusan secara tertulis. Kami akan membahasnya dalam rapat pleno setelah menerima salinan putusan tersebut," jelas Dedi.
Dua Provokator
Pantauan Tribunlampung.c.id, Ike datang ke kantor Bawaslu untuk mengikuti sidang putusan sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat pembacaan putusan, terjadi ketegangan di luar ruang sidang.
Sejumlah pendukung Ike-Zam memaksa masuk areal kantor.
Aparat gabungan yang berjaga di persimpangan Jalan Way Besai lalu menutup akses masuk areal kantor Bawaslu dengan kawat berduri.
Polisi juga terpaksa mengamankan dua pria yang terindikasi sebagai provokator.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Pol Yan Budi Jaya sempat turun langsung menengahi ketegangan. Ia meminta massa tertib.
"Mari sama sama kita kawal, jangan ada yang rusuh," serunya.
Yan juga mengingatkan massa tetap mematuhi protokol kesehatan.