Berita Nasional
Denda hingga Rp 500 Ribu bagi Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker
Denda hingga Rp 500 ribu bagi warga yang tak pakai masker. Sanksi ini berlaku menyusul penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Denda hingga Rp 500 ribu bagi warga yang tak pakai masker.
Sanksi ini berlaku menyusul penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi yang berjenjang jika terdapat masyarakat yang ditemukan kembali tak menggunakan masker selama masa Pembatasan Sosial Denda akan berjumlah dua kali lipat dibandingkan denda pertama.
“Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama dan pelanggaran kedua, dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak memakai masker adalah Rp 250.000 bila berulang menjadi Rp 500.000 dan seterusnya,” ujar Anies.
Sejauh ini, denda akibat pelanggaran protokol kesehatan sudah mencapai Rp 4,3 milyar.
Menurut Anies, pihaknya akan menginsentifkan penegakan disiplin bersama Polri, TNI, Satpol PP beserta dengan pihak-pihak yang sudah ditugaskan.
• KPU Pastikan Pasangan Bacalonkada Bandar Lampung Seluruhnya Sehat, Berkas Memenuhi Syarat
• Pasien Covid-19 Tanggamus Meninggal Dunia, Usia 34 Tahun dan Tak Miliki Penyakit Penyerta
• Atta Halilintar: Nggak Kepikiran Sama Aurel Hermansyah
Selama dua minggu ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menegakkan peraturan agar situasi lebih baik dan kedisplinan terjamin.
“Mari kita sama-sama displin. Mari kita sama-sama melindungi diri kita dan orang lain dan khususnya dalam penggunaan masker. Menggunakan masker ini tak nyaman. Kita harus akui. Tapi terpapar Covid-19 itu jauh tak nyaman. Dirawat karena Covid-19 jauh tidak nyaman,” ujarnya.
“Mari kita gunakan masker dalam kegiatan apapun untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular,” tambahnya.
Sebelumnya, Anies telah menetapkan PSBB akan dimulai pada 14 September 2020 selama dua minggu ke depan.
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
sumber: Kompas.com
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/6-kegiatan-yang-dibatasi-selama-psbb-di-jakarta-gubernur-anies-sebut-berlaku-selama-14-hari.jpg)