Berita Nasional
Mayat Bocah Perempuan Berpakaian Lengkap Korban Pembunuhan Orangtua Sendiri
Bocah perempuan tewas lantaran dianiaya oleh kedua orang tuanya di kontrakannya di Jakarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - LEBAK - Warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, kaget saat menemukan jenazah seorang bocah perempuan berpakaian lengkap.
Jenazah bocah tersebut ditemukan di TPU Gunung Keneng.
Warga curiga bocah perempuan itu adalah korban pembunuhan.
Benar saja dugaan tersebut. Polisi menyebut bocah itu meninggal akibat dianiaya kedua orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kedua orang tua berinisial IS (27) dan LH (26) ditangkap di kediamannya di Jakarta.
"Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif," kata David di Polres Lebak, Minggu (13/9/2020).
• Wanita Hamil 9 Bulan Dibunuh, Jenazah Ditemukan di Ruangan yang Terkunci dari Dalam
• Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 13 September 2020, Info Cuaca Hari Ini BMKG 33 Kota
David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.
Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.
Berdasarkan pengakuan pelaku dari pemeriksaan sementara, kata David, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu.
Korban meninggal lantaran dianiaya oleh kedua orang tuanya di kontrakannya di Jakarta.
Untuk meninggalkan jejak, keduanya lantas membawa jenazah korban ke Cijaku, Lebak menggunakan sepeda motor.
Jenazah kemudian dikubur dengan pakaian lengkap dalam lubang sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng.
Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.