Berita Nasional
Alasan JPU Kembalikan Berkas Perkara Dua Jenderal Polisi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra
penyidik polri diminta JPU untuk memeriksa saksi yang meringankan tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Berkas perkara para tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dinyatakan belum lengkap.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Ada beberapa hal yang dinilai JPU belum lengkap dalam berkas perkara tersebut.
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan berkas pemalsuan dokumen dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik polri diminta oleh JPU untuk memeriksa saksi yang meringankan tersangka.
Selain itu, pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.
• Ada Kode Bapakku dan Bapakmu dalam Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
• Dana Bansos Subsidi Rehab Rumah Rp 15 Juta dari Pemerintah untuk Warga Siap Dicairkan
"Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, pihaknya juga diminta JPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pelengkapan berkas perkara.

"Pemeriksaan tambahan tersangka PU dan minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya. Tentu kita beharap penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU seperti apa yang dituangkan dalam P19," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga telah menargetkan perbaikan berkas perkara itu akan rampung paling lambat pada pekan ini.
"Dalam artian minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra.
Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rupanya Ini Alasan JPU Kembalikan Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra"