Berita Nasional
Ada Kode Bapakku dan Bapakmu dalam Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Terungkap istilah Bapakku dan Bapakmu dalam kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap istilah Bapakku dan Bapakmu dalam kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
KPK diminta mendalami peran Jaksa Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada pengacara Djoko Tjanda, Anita Kolopaking, yang akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.
Istilah Bapakku Bapakmu diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan merespons istilah yang diungkap MAKI yang diduga dipergunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
"Jadi dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh. Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana. Maka memang belum sampai ke sana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
• Kejagung Telusuri Siapa Petinggi Kejagung yang Tahu Pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
• Penampilan Berbeda Jaksa Pinangki saat Pemeriksaan di Kejagung
Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.
Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.
"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor tapi berdasarkan alat bukti," tukas Ghufron.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK membahas hasil temuannya saat gelar perkara dengan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).
Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.
Inisial-inisial tersebut yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD.
Kemudian, KPK juga dinilai Boyamin untuk mendalami peran Pinangki yang diduga pernah berbicara kepada Anita, yang pada intinya hari Rabu akan mengantar orang berinisial R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.
Boyamin mengatakan, KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang diduga melibatkan orang inisial PG.
"Yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," katanya.