Tribun Pringsewu
Banggar DPRD Pringsewu Beri 5 Catatan ke Pemkab atas RAPBD Perubahan 2020
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pringsewu memberi lima catatan terhadap rancangan APBD Pringsewu Perubahan TA 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pringsewu memberi lima catatan terhadap rancangan APBD Pringsewu Perubahan TA 2020.
Catatan tersebut merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD Pringsewu yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Selasa, 15 September 2020.
Juru Bicara Banggar DPRD Pringsewu Najaruddin menyampaikan bila catatan itu menjadi rekomendasi DPRD Pringsewu untuk ditindak lanjuti pihak ekskutif.
Catatan pertama, Najarudian ungkapkan, bahwa pada Dinas Perikanan, target PAD di APBD Murni sebesar Rp. 100.000.000, yang menjadi Rp 0.
Kemudian Dispora dari target Rp. 200.000.000, diestimasi hanya tercapai Rp. 3.000.000,-.
Lalu untuk menutupi selisih target pendapatan dengan estimasi terhadap dua OPD tersebut sebesar Rp. 297.000.000, dibebankan kepada empat OPD lain.
Yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas KOPERINDAG, dan Dinas PUPR.
Dilanjutkan Najaruddin, sebagai catatan kedua, bahwa masih terjadinya kesalahan yang berulang yang disebabkan oleh minimnya pemahaman OPD tertentu.
Pemahaman tersebut terhadap perbedaan antara kode rekening dan nomenklatur antara belanja barang dan jasa dan belanja modal.
"Oleh sebab itu, Badan Anggaran meminta saudara Bupati untuk memberikan perhatian yang lebih serius untuk memperbaiki hal tersebut, sehingga tidak terulang pada tahun tahun mendatang," katanya.
Catatan ketiga, dikatakan Najarudin, dalam situasi pandemi wabah virus corona Covid-19, kondisi ekonomi masyarakat belum dapat berjalan dengan baik.
Atas kondisi tersebut, Najarudi mengatakan, Banggar menginginkan agar pemerintah daerah mempercepat program-program untuk masyarakat sehingga dapat menstimulus pergerakan ekonomi di masyarakat.
Lalu sebagai catatan keempat, Najarudin menginginkan supaya semua OPD pengumpul retribusi dan pajak daerah, lebih inovatif dan tetap bekerja keras dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
"Wabah virus corona jangan dijadikan sebagai alasan rendahnya pencapaian, karena target tersebut telah disesuaikan dengan adanya pandemi yang terjadi saat ini," tutur Najarudin.
Catatan kelima, dikatakan Najarudin, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah terus melakukan edukasi terhadap masyarakat.
Selain itu terus melakukan kampanye protokol kesehatan, terutama di era kebiasaan baru dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Diketahui rancangan APBD Perubahan TA 2020 ini disahkan antaran pimpinan DPRD dengan pimpinan pemerintah daerah.
Atas pengesahan tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi kemudian mendapat persetujuan.
Menurutnya, itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dia berharap dapam kegiatan evaluasi ke depan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu dapat hadir bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami serta ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
"Saya mengingatkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola Penerimaan Daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan," tukas Sujadi. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)