Kasus Corona di Lampung

DPRD Kota Metro Apresiasi Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

DPRD Kota Metro mengapresiasi Perwali Nomor 39 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini. DPRD Kota Metro Apresiasi Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro mengapresiasi Perwali Nomor 39 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

Wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini mengatakan, hampir setiap hari kasus positif bertambah di Bumi Sai Wawai.

Karenanya, masyarakat harus lebih memerhatikan bahaya penyebaran Covid-19.

"Kami meminta masyarakat Kota Metro lebih memperhatikan protokol kesehatan."

"Apalagi sudah ada dua pasien yang meninggal, jadi kita harus lebih waspada. Kita harus aktif dan berperan penting, saling mengingatkan," ujar Ahmad Kuseini, Rabu (16/9/2020).

Wakil Ketua DPRD Tanggamus Ngaku Merinding Lihat Tenaga Medis Tangani Pasien Covid-19

Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88

Pihaknya mendukung upaya pemerintah yang akan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Supaya Kota Metro menjadi zona hijau, masyarakat harus berperan aktif.

Karena klaster keluarga sangat berpotensi.

"Kita berharap, warga bisa saling mengingatkan akan protokol kesehatan, dan sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan ke luar kota, kita mohon untuk tidak bepergian."

"Karena kita ketahui penambahan pasien Covid-19 di Kota Metro bermula dari luar daerah," imbuh Ahmad Kuseini. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved