Kasus Corona di Lampung
DPRD Kota Metro Apresiasi Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
DPRD Kota Metro mengapresiasi Perwali Nomor 39 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - DPRD Kota Metro mengapresiasi Perwali Nomor 39 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini mengatakan, hampir setiap hari kasus positif bertambah di Bumi Sai Wawai.
Karenanya, masyarakat harus lebih memerhatikan bahaya penyebaran Covid-19.
"Kami meminta masyarakat Kota Metro lebih memperhatikan protokol kesehatan."
"Apalagi sudah ada dua pasien yang meninggal, jadi kita harus lebih waspada. Kita harus aktif dan berperan penting, saling mengingatkan," ujar Ahmad Kuseini, Rabu (16/9/2020).
• Wakil Ketua DPRD Tanggamus Ngaku Merinding Lihat Tenaga Medis Tangani Pasien Covid-19
• Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88
Pihaknya mendukung upaya pemerintah yang akan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Supaya Kota Metro menjadi zona hijau, masyarakat harus berperan aktif.
Karena klaster keluarga sangat berpotensi.
"Kita berharap, warga bisa saling mengingatkan akan protokol kesehatan, dan sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan ke luar kota, kita mohon untuk tidak bepergian."
"Karena kita ketahui penambahan pasien Covid-19 di Kota Metro bermula dari luar daerah," imbuh Ahmad Kuseini. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dprd-kota-metro-apresiasi-penerapan-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan.jpg)