Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88

Polisi memastikan semua unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis, Rumah Tersangka Disisir Densus 88 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alfin Andrian (24), tersangka kasus penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, akan dijerat pasal berlapis.

Polisi memastikan semua unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, Alfin Andrian dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) subsider pasal 338 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Serta, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1," beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/2020).

Pandra menjelaskan pemeriksaan terkait dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa sejauh ini masih berjalan.

Pihaknya telah mendatangkan saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk pemeriksaan tersebut.

"Pidana tetap berlanjut, sambil kami lakukan observasi terhadap tersangka melalui saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes Polri, Pandra menyatakan perlu waktu hingga 14 hari ke depan.

Rumah Kediaman Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Disambangi Tim Densus 88 Anti Teror

Bos Sembako Tulari 13 Pasien, Tanggamus Tambah 19 Kasus Covid-19

"Yang bisa menentukan gangguan jiwa atau tidak, saksi ahli. Kami juga menyerahkan ke peradilan untuk memutuskan tersangka bersalah atau tidak," ujar Zahwani Pandra Arsyad. 

Selain menahan tersangka Alfin, polisi juga menyita barang bukti.

Antara lain sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaus putih, dan kaus biru yang dipakai tersangka saat kejadian.

Pandra menambahkan polisi kini masih mendalami keterangan tersangka, saksi di lokasi kejadian, serta saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.

Tujuannya, mengetahui motif penusukan.

"Dari keterangan keluarga, dia (tersangka) merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," kata Pandra.

Yang pasti, lanjut Pandra, saat melakukan penusukan, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved