TOPIK
Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
-
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.
-
Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding. Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan hakim.
-
Atas putusan yang jauh dari tuntutan, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Alpin Andrian menyatakan pikir-pikir.
-
Vonis terdakwa Alpin Andrian lebih ringan enam tahun dari tuntutannya, Majelis Hakim sebut karena adanya permohonan maaf dari Syekh Ali Jaber.
-
Alpin Andrian (24) penikam almarhum Syekh Ali Jaber akhirnya diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
-
Briliansyah Julius, penasihat hukum Alpin Andrian, menuturkan, hari ini hanya ada satu saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
-
Sempat pertanyaan berdirinya klinik Bina Mitra, majelis hakim tunda sidang dua pekan ke depan.
-
Pemilik klinik Edi Sudaryono menuturkan setelah mengetahui terdakwa Alpin Andrian (24) tidak tenang pihaknya melakukan tindakan medis.
-
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang telekonferensi ini hanya satu orang, yakni pemilik Bina Mitra yang menangani dan merawat terdakwa Alpin Andr
-
Sidang terdakwa Alpin Andrian (24) sempat tertunda beberapa minggu lantaran libur Natal dan tahun baru.
-
Seusai menikam Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) menjadi korban amukan jamaah.
Namun, Syekh Ali Jaber malah berusaha menyelamatkan pemuda
-
Sidang perkara penusukan Syekh Ali Jaber ditunda minggu depan untuk mendengar keterangan dari saksi lain.
-
Momen haru terjadi dalam sidang kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian di PN Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020).
-
Temani anaknya di atas panggung, Rosmiati kaget terdakwa Alpin Andrian (24) datang membawa senjata tajam.
-
Berniat meminjam handphone untuk berfoto, Syekh Ali Jaber tak sadar jika terdakwa Alpin Andrian (24) membawa senjata tajam.
-
Seusai menikam Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) menjadi korban amukan jamaah.
-
Polresta Bandar Lampung belum mempersiapkan pengamanan khusus sidang perdana perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
-
Tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber dijadwalkan menjalani sidang pada pekan depan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
-
Kajari menyatakan tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka Alpin Andrian. Tersangka dituntut 5 pasal yakni 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 dan
-
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan penyerahan berkas perkara tersebut telah dikembalikan Selasa (13/10/2020).
-
Berkas perkara Alpin Andrian (24) warga Sukajawa, Bandar Lampung, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber belum P21.
-
Abdullah Noer Deny mengaku berkas perkara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama sudah dikembalikan ke Polresta Bandar Lampung.
-
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih meneliti berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
-
Polresta Bandar Lampung telah memeriksa 21 orang saksi dalam perkara penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24).
-
Sambil menangis, Alpin, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber memeluk ibunya, sebelum dimasukkan lagi ke ruang tahanan.
-
Kuasa Hukum tersangka, Ardiansyah dan rekan, mengungkapkan jika pihaknya bakal membeberkan kasus tersebut secara transparan.
-
Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber resmi dilimpahkan penyidik Polresta Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung, Senin (21/9/2020).
-
Kasus penusukan terhadap ulama terkenal Syekh Ali Jaber, pada Minggu (13/9/2020) di Bandar Lampung, telah bergulir ke kejaksaan.
-
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
-
Penyidik Polresta Bandar Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Yayat Rohayati, ibunda dari tersangka Alpin Andrian (24).