Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
Sidang Perdana Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Digelar Besok, Polisi: Belum Ada Potensi Ricuh
Polresta Bandar Lampung belum mempersiapkan pengamanan khusus sidang perdana perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung belum mempersiapkan pengamanan khusus sidang perdana perkara penusukan Syekh Ali Jaber.
Sidang perdana dengan terdakwa Alpin Andrian (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/11/2020).
Sesuai rencana, proses persidangan dilaksanakan tanpa tatap muka alias telekonferensi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menilai, sidang yang dilakukan telekonferensi minim kemungkinan terjadinya kericuhan.
Oleh karena itu, Polresta Bandar Lampung menyatakan belum perlu mempersiapkan personel pengamanan untuk mengawal jalannya sidang.
"Sejauh ini kami belum melihat adanya perkiraan ancaman-ancaman saat persidangan," kata Yan Budi Jaya, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polresta Bandar Lampung Sudah Periksa 21 Saksi
Baca juga: Dituding Tak Ada Polisi di Acara Syekh Ali Jaber, Begini Kata Kapolresta Bandar Lampung
Kendati demikian, ia tak menampik kemungkinan ancaman yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Menurut Yan Budi Jaya, personel pengamanan bisa saja diturunkan jika memang ditemukan unsur-unsur yang dapat memicu keributan atau kericuhan.
"Kalau untuk saat ini, saya rasa belum ada. Jadi lihat saja besok sidang perdananya," kata Yan Budi Jaya.
Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan memastikan sidang tetap berjalan seperti yang sudah dijadwalkan.
"Mengacu sidang pidana umum lainnya, maka selama pandemi sidang dilakukan secara telekonferensi," kata Hendri.
Menurutnya, pengamanan dari aparat kepolisian dibutuhkan jika ada kemungkinan ricuh saat sidang.
Namun jika melihat sidang yang dilakukan secara virtual, dengan tidak dihadiri pihak korban, kemungkinan ricuh sangat kecil terjadi.
Ia menambahkan, sidang bisa saja dilakukan secara tatap muka dengan menghadirkan Syekh Ali Jaber.
Namun, semua tergantung pertimbangan majelis hakim.
"Sebenarnya hadir atau tidak (korban) itu wewenang majelis hakim. Besok kan sidang perdana. Jadi belum tahu perkembangan persidangan seperti apa nantinya," kata Hendri. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)