Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polresta Bandar Lampung Sudah Periksa 21 Saksi

Polresta Bandar Lampung telah memeriksa 21 orang saksi dalam perkara penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan kepada awak media di sela rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polresta Bandar Lampung Sudah Periksa 21 Saksi. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung telah memeriksa 21 orang saksi, dalam perkara penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, dengan tersangka Alpin Andrian (24).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi tambahan.

"Saksi ini terdiri dari saksi yang melihat langsung, keluarga, dan saksi ahli."

"Semua itu berkaitan dengan namanya tersangka AA (Alpin Andrian)," sebut Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (22/9/2020).

Adapun saksi tambahan yang diperiksa, kata Pandra, ada sekitar enam orang, yang mana melihat saat peristiwa penusukan tersebut.

Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya

Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair, Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah

"Jadi total saksi 21 orang, di mana para saksi ini dimintai keterangan dari mulai sampai pasca kejadian," beber Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menegaskan, pihaknya serius dalam menangani perkara ini, dan dalam waktu tujuh hari, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Penyidik berkomitmen dan konsisten secara profesional modern dan terpercaya dalam menyelesaikan berkas perkara tahap 1 tersangka AA, pelaku penikaman Syekh Ali Jaber dalam waktu 7 hari sejak penetapan tersangka AA pada tanggal 14 September 2020," tutup Zahwani Pandra Arsyad.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan, telah menerima berkas perkara penusukan Syekh Ali Jaber.

Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.

"Perkara sudah kami terima hari ini sekira pukul 14.30 WIB," ujar Abdullah Noer Deny, Senin (21/9/2020).

Abdullah Noer Deny berjanji akan menyampaikan ke JPU untuk mempercepat penelitian berkas.

"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian, dengan batas penelitian itu 14 hari," tutur Abdullah Noer Deny.

"Tapi saya akan berusaha untuk mempercepat dengan batasan 7 hari sudah menentukan sikap apakah alat bukti cukup atau tidak," tegas Abdullah Noer Deny.

Abdullah Noer Deny menambahkan, penelitian ini dilihat dari unsur formil maupun materil sudah sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

"Tim tetap 7 orang senior semua," tandas Abdullah Noer Deny.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved