Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

'Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair', Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah

Saksi Linda Medyawati menyampaikan bahwa terjadi pemotongan dalam anggaran BOK tahun 2017 hingga 2018.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan terdakwa Maya Metissa di PN Tanjungkarang. 'Kalau Tak Ikut Aturan, Dana BOK Tidak Cair', Pengacara dr Maya Sebut Korupsi Dilakukan Berjamaah 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa kembali menjalani sidang perkara penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018. Sidang berlangsung telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/9/2020).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah ini menghadirkan 13 orang saksi.

Para saksi merupakan kepala puskesmas.

Mereka yakni, Triyana Putri, Sigit Rianto, Darmawan, Sri Mustika, dr. Sri Haryati, Linda Medyawati, Leni Indriana Shanti, Iwan Darmawan, Saipul, dr. Masrianti, Ahmad Hamdani, Asianto, dan Wardianto.

"13 orang saksi ini perwakilan dari 27 orang kepala Puskesmas di Lampung Utara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiawan Utama, kemarin.

Korupsi Berjamaah, Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa Disebut hanya Dapat 4 Persen dari Bendahara

Ibu Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Menangis Lihat Sang Anak Dimasukkan Ruang Tahanan

Meski saksi berjumlah 13 orang, namun sidang berlangsung cepat, hanya 1,5 jam.

Ini karena masih suasana pandemi Covid.

Jaksa mengajukan pertanyaan langsung kepada 13 orang tersebut secara bersamaan.

"Kalian tahu ada pemotongan," tanya jaksa kepada 13 orang saksi.

Pertanyaan ini langsung dijawab kompak ke-13 kepala puskesmas, "Tahuuu".

Kemudian jaksa kembali bertanya, "Bener 10 persen?. Dan dijawab 13 orang saksi, "Benar".

Selanjutkan jaksa meminta salah satu saksi untuk memberikan penjelasan.

"Salah satu saksi bisa jelasin, ada protes?"

Tiap Cair Dipotong

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved