Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung
PH Alpin Andrian Berencana Ajukan Banding
Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding. Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penasihat hukum Alpin Andrian berencana akan mengajukan upaya banding.
Hal ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum Alpin, Ardiansyah setelah persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Ardiansyah menyampaikan ada hal yang belum sependapat terkait putusan majelis hakim.
"Tentang masalah kejiwaan," seru Ardiansyah.
Baca juga: JPU dan PH Alpin Andrian Nyatakan Pikir-pikir atas Putusan Hakim
Baca juga: Vonis Alpin Andrian Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Ada Permohonan Maaf dari Syekh Ali Jaber
Ardiansyah berkeyakinan pasal 45 bisa diberlakukan untuk Alpin.
"Dan mengenai undang-undang darurat itu, dalam persepsi kami pisau dapur itu dikecualikan dalan pasal itu," terangnya.
Akan tetapi, menurutnya, hakim menyatakan pisau dapur yang digunakan untuk keperluan dapur bisa untuk melukai.
"Kalau merujuk ke situ, kayu pun, pensil pena itu juga bisa, ini masih ada pengujian lebih lanjut terkait analisa majelis hakim," tegasnya.
Ardiansyah menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada kliennya.
"Dari kami kami akan ajukan banding tapi berkonsultasi ke Alpin," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Pelayanan SIM dan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung Tetap Buka
Pikir-pikir
Atas putusan yang jauh dari tuntutan, baik JPU dan Penasihat Hukum terdakwa Alpin Andrian menyatakan pikir-pikir.